GOWA — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menegaskan tidak akan mencabut penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di wilayah Kota Sungguminasa. Hal ini ditegaskannya saat upacara bendera di Lapangan Upacara Kantor Bupati Gowa, Senin (2/3).
“Saya dengar informasi sebentar ada demo terkait sistem satu arah. Oleh kerena itu Saya tidak akan mencabut aturan yang berkaitan dengan sistem satu arah. Ini untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa bukan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan golongan,” tegasnya.
Bupati Adnan mengatakan penerapan SSA di wilayah Sungguminasa sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Gowa untuk mengurai kemacetan di masa yang akan datang, jadi penanganan kemacetan harus dimulai dari sekarang.
Penerapan SSA di beberapa ruas jalan di wilayah Kota Sungguminasa ini berdasarkan hasil kajian yang dilakukan konsultan transportasi untuk mengurai kemacetan. Dijelaskannya bahwa untuk mengurai kemacetan, bukan hanya memperbaiki pada satu titik saja tetapi perlu memperbaiki di sekitar kemacetan.
“Ke depan wilayah Sungguminasa khususnya Jalan Masjid Raya, akan semakin ramai dengan munculnya usaha-usaha rumah makan maupun tempat nongkrong dengan lahan parkir yang minim. Selain itu, dalam waktu dekat ini, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Syekh Yusuf Discovery yang bisa menampung ribuan pengunjung ini akan diresmikan,” tambahnya.
Untuk pemberlakuan sistem satu arah ini, Bupati Adnan meminta agar tidak diberlakukan secara full. Ia minta penerapan SSA diberlakukan mulai pukul 06.00 WITA pagi hingga pukul 18.00 WITA. Sedangkan, untuk malam hari, kembali diberlakuan sistem dua arah.
“Hari Sabtu dan Minggu tidak perlu dilakukan pemberlakuan satu arah. Sabtu dan Minggu tetap saja pada dua arah. Hanya pada hari kerja saja Senin sampai Jumat diberlakukan dari jam 6 pagi hingga jam 6 sore,” tambahnya.(JN)