Direktur MIND Dukung Saran Bupati Luwu Timur ke Datu Luwu

PALOPO — Pertemuan Sri Paduka Datu Luwu ke 40, La Maradang Mackulau Opu To Bau bersama Permaisuri dengan Bupati Luwu Timur H. Budiman, Minggu (8/07/2021) di Rumah Jabatan Bupati Luwu Timur membicarakan beberapa hal.

Salah satu hal yang dianggap perlu ditindaklanjuti sesegara mungkin adalah konsep yang ditawarkan Bupati Luwu Timur kepada Datu Luwu yakni pembentukan lembaga formal pelaksnaan Hari Perjuangan Rakyat Luwu (HPRL). Hal itu disampaikan Direktur Macca Indonesia (MIND) Haeril Al Fajri.

Bacaan Lainnya

Menurut Haeril Al Fajri ide dan gagasan Bupati Luwu Timur tersebut sangat baik untuk sesegera mungkin ditindak lanjuti pihak Kedatuan Luwu dengan melibatkan Pemerintah Daerah se Tana Luwu dan para Wija To Luwu yang berkompeten dibidangnya.

“Jika ada lembaga formal yang dibentuk untuk merencanakan, mengkonsep, mempromosikan, menjaring sponsorship, dan melaksanakan HPRL dengan matang, kami yakin pelaksanaan HPRL bisa menjadi event tahunan yang dapat berdampak luas baik dari sektor wisata, pembangunan mau pun ekonomi di Tana Luwu,” tutur Inspirator Nasional Asal Tana Luwu tersebut.

Diketahui selama ini pelaksanaan HPRL dilakukan secara bergantian di tiga kabupaten dan satu kota di kawasan Tana Luwu yang merupakan satu kesatuan sejarah dan wilayah.

Haeril menambahkan jika pelaksanaan HPRL dapat dikonsep dengan baik dan ada tim secara formal yang memang fokus bekerja untuk itu maka pelaksanaan HPRL dapat diajukan untuk masuk dalam kalander event wisata budaya Nasional bahkan Internasional karena Tana Luwu memiliki magnet tersendiri dengan kekayaan budaya, sejarah dan I Lagaligo nya.

“Pelaksanaan HPRL kita harap menjadi pemantik untuk memperkenalkan dan memberdayakan potensi yang ada di Tana Luwu dan tentu ini dapat menjadi batu loncatan kemajuan Tana Luwu dari berbagai sektor, tidak hanya pelaksanaan secara seremonial tapi kita kehilangan spirit dan substansi HPRL itu sendiri,” ungkap Haeril

Haeril menyarankan Lembaga Formal yang dibentuk dapat berupa Yayasan sehingga orang-orang yang terlibat di dalamnya dapat bekerja minimal sembilan bulan sebelum pelaksanaan HPRL. (*)

Pos terkait