Dirugikan Hingga Miliaran Rupiah, Polres Parepare Didesak Proses Terduga Penggelapan Sertifikat

Inilah lahan dan bangunan yang diduga dikuasai oleh bukan pemiliknya. Lahan tersebut terletak di Jalan Sawi Utara, Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Soreang, kota Parepare.

PAREPARE — Aparat kepolisian Parepare diminta segera memproses dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan surat berharga berupa sertifikat tanah perumahan yang diduga kuat dilakukan oleh Basir Al Hasby dan Lily Hariani yang tinggal di kelurahan Ujung Lare kecamatan Soreang Kota Parepare.

Hal itu disampaikan oleh Muharram kepada media ini, Kamis (28/1/2021). Sambil memperlihatkan lahan dan bangunan yang menjadi objek sengketa yang berada di Jalan Sawi Utara Kecamatan Soreang, Muharram menceritakan bangunan tersebut dibangun oleh bukan pemilik lokasi dan tidak mempunyai bukti kepemilikan dalam hal ini AJB maupun sertifikat.

Bacaan Lainnya

“Bangun itu juga menggunakan permohonan IMB dengan tanda tangan palsu. Peristiwa ini sudah dilaporkan di Polres Parepare. Kami juga sudah sampaikan Lurah Ujung Lare, tetapi tetap saja pembangunan jalan terus. Mohon pejabat yang berwenang menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pinta Muharram.

Muharram merupakan anak dari Arawiyah. Dan Lahan tersebut milik Arawiyah bersaudara, Muharram diberi kuasa oleh Arawiyah bersama saudaranya untuk melaporkan hal ini.

Muharram menjelaskan, terlapor dalam hal ini Basir dan Lily baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada bulan Juli 2019, bertempat di Kelurahan Ujung Lare Kecamatan Soreang Kota Pare-Pare diduga keras telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang dengan memakai nama palsu menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Perbuatan tersebut kata Muharram dilakukan Basir yang saat ini tinggal di Kalimantan dengan menelpon Anni Rahman dan meminta surat berharga berupa sertifikat Hak Milik No. 47 Kelurahan Ujung Lare dapat dipinjamkan guna menjaminkan gadai karena butuh uang, dan agar sertifikat itu diserahkan kepada terlapor, Lili Haryani.

“Setelah Anni Rahman menyerahkan sertifikat itu kepada Lily, selanjutnya melakukan transaksi jual beli tanah perumahan bersama-sama dengan Rahmawati alias Rahe dan Lapodding pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 yang objeknya terletak di Jalan Sawi Utara Kelurahan Ujung Lare Kecamatan Soreang Kota Pare-Pare dengan ukuran 10 meter X 15 meter seharga penjualan adalah sebesar Rp60 juta,” beber Muharram.

“Dalam transaksi jual beli tersebut, uang sebesar Rp60 juta diterima oleh Lily Haryani dengan diawali penyerahan sertifikat oleh Lily kepada Rahmawati dan Lapodding. Sementara surat berharga berupa Sertifikat Hak Milik No. 47 Kelurahan Ujung Lare tanggal 10 Mei 2000 adalah nama pemegang hak yaitu Muh Kasim, Muh Arsyad, Arawiah, Hatijah, Sitti Aisyah, Hj Hermawati dan Lenny Dewi Chandara. Bukan terlapor Basir dan Lily sebagaimana bukti yang kami miliki,” tegas Muharram.

Atas kejadian tersebut, Arawiah bersaudara maupun ahli warisnya, termasuk pelapor sebagai anak kandung Arawiah merasa dirugikan senilai miliaran rupiah. “Kami minta ke pihak kepolisian agar laporan kami segera diproses dan dituntut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Muharram. (asm)

Pos terkait