PALOPO — Sosialisasi kembali digelar Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) terkait peraturan walikota nomor 10 tahun 2020 tentang tatanan kebiasaan baru atau new normal.
Sosialisasi digelar di Aula Hotel Harapan dihadiri pengusaha hotel, wisma, penginapan, homestay atau villa, Rabu (8/7/2020).
Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza saat membuka sosialisasi menyampaikan kegiatan ini pada dasarnya bertujuan bagaimana memberikan pedoman kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Sekda menyebutkan, mulai bulan Maret yang lalu, Covid-19 menyebar cepat di Palopo sehingga hampir seluruh kegiatan terlockdown termasuk para pengusaha di bidang perhotelan, wisma, penginapan, homestay, atau villa.
“Kondisi ini membuat pemerintah pusat, dan pemerintah yang berada di bawah jajarannya, berupaya bagaimana membuka kembali kegiatan-kegiatan seperti sebelumnya namun tetap sesuai dengan protokol kesehatan,” ungkap Firmanza.
“Walikota menerbitkan perwal, di mana sudah tidak asing lagi diketahui karena sebelumnya sudah dilakukan seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan,” tambah mantan kepala Bappeda itu.
Kadis Parekraf, Ilham Hamid menambahkan sektor pariwisata khususnya di akomodasi seperti perhotelan, sangat rentan, sebagai jalur penyebaran Covid-19.
“Karena tempat-tempat tersebut merupakan tempat lalu lintas manusia, dari dan atau antar kota yang ada,” katanya.
Dengan adanya perwal ini, lanjutnya bisa menjadi pedoman dalam menghadapi kebiasaan tatanan baru berdasarkan keprotokoleran kesehatan. Dan untuk menjaga status Palopo zona hijau.
“Dengan adanya sosialisasi ini bisa memahami dan menjaga baik agar virus ini tidak meluas penyebarannya,” jelasnya. (hms)