Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Golkar Pecat Wabup Buton Utara

JAKARTA – Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Golkar Buton Utara. Pemberhentian ini dikarenakan Ramadio telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Dilansir ritmee.co.id dari detikcom, Golkar akan menggelar rapat pleno terkait pemberhentian tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kalau sikap Golkar pasti, diberhentikan. Sambil menunggu keputusan tetap. Iya, sementara mau diplenokan. Diberhentikan dari Ketua DPD II Golkar Butur (Buton Utara),” kata Ketua DPD I Golkar Sulawesi Utara, Ridwan Bae saat dihubungi, Senin (23/12/2019).

Ridwan menyatakan DPD I Golkar Sultra berkomunikasi aktif dengan DPD II Golkar Buton Utara terkait kasus yang menjerat Ramadio. Pemberhentian ini disebut Ridwan agar Ramadio berkonsentrasi menghadapi kasusnya.

“Kalau itu kami komunikasi aktif, tapi kan masih dalam area praduga tak bersalah. Makanya dengan penetapan tersangka ini langkah awal adalah diberhentikan sementara dengan Plt dari provinsi agar Ramadio concern dengan masalahnya,” ujarnya.

Terkait pengganti Ramadio sebagai wabup, Ridwan menyerahkannya kepada pemerintah. Mekanisme penggantian wabup menurutnya disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.

“Soal penggantian sebagai wabup itu disesuaikan dengan UU. Kalau wabup itu urusan pemerintah,” kata Ridwan.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramadio, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Selain wakil bupati, polisi menetapkan seorang muncikari.

“Kita adakan gelar dan menentukan oknum pejabat tersebut menjadi tersangka. SPDP dikirim tanggal 17 Desember 2019 ke jaksa penuntut umum,” ujar Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho saat dimintai konfirmasi, Senin (23/12). (*)



Pos terkait