LUWU- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dibackup Polres Luwu dan Kompi III Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sulsel kembali melakukan penindakan hukum terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Luwu, Senin (14/09/2026).
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Ibnu Robbani mengatakan, penindakan itu laksanakan pada Jumat (11/09/2026) di aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua selama dua hari.
“Penindakan hukum dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut. Dan setelah dilakukan pengecekan langsung di lokasi, polisi menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan PETI,” katanya.
Selama dua hari pelaksanaan, lanjut AKP Ibnu, polisi mengamankan lima unit alat berat di lokasi PETI di wilayah sungai Kecamatan Bua. Selain itu kata dia, kepolisian juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.
“Empat barang bukti berupa alat berat saat ini telah diamankan di Mapolsek Bua, sementara satu alat berat lainnya masih berada di lokasi PETI karena rusak dan telah dipasangi police line,” terang Kasat Reskrim Polres Luwu.
“Dua orang yang diamankan diduga terlibat dalam aktivitas itu yakni masing-masing berinisial AN, warga Kabupaten Bone yang berperan sebagai operator alat berat, dan RA, warga Kabupaten Luwu yang berperan sebagai operator mesin alkon,” tambah AKP Ibnu.
Sementara Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penanganan dugaan PETI di wilayah hukum Polres Luwu baik secara preventif, persuasif, maupun penertiban dalam rangka penegakan hukum.
“Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan atau turut membantu aktivitas PETI sebab bisa terancam sanksi pidana penjara aksimal 5 tahun atau denda sebesar Rp100 Miliar,” ucapnya.
Penertiban lanjutan dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Luwu itu dipimpin langsung oleh Kanit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Anita yang terfokus pada pengamanan dan mobilisasi barnag bukti alat berat yang sebelumnya terkendala karena mengalami kerusakan.
Selain 5 unit alat berat dan dua orang terduga yang terlibat dalam aktivitas itu, polisi juga mengamankan tiga unit mesin alkon atau alat hisap air, satu unit saringan, satu unit genset, dan delapan buah karpet penyaring emas serta satu buah sekop. (*)












