JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak aduan dari eks anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Bahrum Daido. Putusan DKPP tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP, Harjono pada sidang yang digelar di kantor DKPP RI, Rabu (26/11/2019) siang.
Selain menolak pengaduan, DKPP juga merehabilitasi nama baik lima komisioner KPU Luwu masing-masing Hasan Sufyan (ketua), Abdul Thayyib (anggota), Adly Aqsa (anggota), Muhammad Samsir (anggota) serta Abdullah Sappe Ampin Maja (anggota).
” Alhamdulillah, DKPP menolak aduan dan merehablitasi nama baik kami. Sejak awal, kami yakin aduannya tidak akan diterima. Karena kami bekerja sesuai dengan aturan UU yang berlaku,” kata Abdullah Sappe Ampin Maja, Rabu malam.
Diketahui, Bahrum Daido, mengadukan lima komisioner KPU Luwu serta Bawaslu Luwu, usai pemilihan legislatif April 2019 lalu. Bahrum menuding KPU dan Bawaslu Luwu melakukan pembiaran atas kecurangan yang terjadi guna memenangkan caleg DPR RI Demokrat, Dhevi Bijak.
Kecurangan yang dimaksud Bahrum khususnya di Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu. Dhevy sendiri sudah dilantik sebagai anggota DPR RI sejak beberapa bulan lalu. (adn)