PALOPO — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, menghadiri undangan rapat dengar pendapat di DPRD Palopo, untuk membahas kosmetik yang beredar tanpa ada izin dari Badan Pengawas obat dan Makanan (BPOM).
RDP yang dipimpin Wakil ketua DPRD Kota Palopo, Irvan Majid, itu menghadirkan Pembawa aspirasi dari aliansi mahasiswa ungkap kasus (Amuk) dan beberapa pihak terkait, Selasa (18/1/2022).
Kepala Bidang Pengembangan Kerja sama dan SDM, DPMTSP Palopo, Idham Nurdin dalam rapat itu mengaku telah memberikan izin operasional dan izin usaha kepada klinik tersebut.
“Kami dari DPMPTSP memang mengeluarkan surat izin operasional kepada klinik tersebut atas rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Palopo,” katanya.
Dikatakan Idham sebelum menerbitkan Izin usaha pihak DPMTSP melalui tim teknis bersama pihak Dinas Kesehatan Palopo, terlebih dahulu melakukan survey dengan turun langsung ke tempat klinik itu.
“Kami bersama Dinas Kesehatan juga telah melakukan survey ke tempat klinik itu, jadi kami tidak serta merta mengeluarkan izin,” katanya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi Klinik itu adalah KTP, SPPL (Dokumen Lingkungan), Badan usaha dari Notaris, sertifikat tanah, profil klinik yang meliputi struktur organisasi, lokasi, bangunan/sarana dan prsasarana, ketenagaan, peralatan dan kefarmasian.
“Terkait produk yang tidak memiliki izin itu tupoksi dari BPOM bukan domain dari DPMPTSP,” katanya.
“Kami hanya mengeluarkan izin usaha berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor kesehatan dan peraturan Walikota Palopo nomor 34 tahun 2019 tentang pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan,” tandasnya. (*)