PALOPO – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Wara, Kamis (25/2/2021). SE (41) berhasil diamankan di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.
Warga Kelurahan Pajalesang, Kota Palopo itu menipu korbannya sebesar Rp 50 Juta. Dia mengaku kepada korbannya akan menggunakan uang itu untuk modal usaha dan akan mengembalikannya sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
“Kejadian itu terjadi tahun 2019 lalu. Dia mengaku menggunakan uang itu untuk jualan sayur Enrekang ke Toraja. Tapi, dia tidak mengembalikan uang tersebut sesuai waktu yang mereka sepakati. Bahkan, pelaku sulit dihubungi,” kata Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar.
Bukan hanya itu, pelaku juga menggadaikan beberapa mobil yang dia rental. “Kasus ini sudah disidangkan dengan beberapa tersangka yang lebih dulu diamankan,” ungkapnya.
“Jika ada yang merasa menjadi korbannya, segera melaporkan ke Polsek Wara. Kami perkirakan ada puluhan orang yang telah jadi korbannya,” tambahnya.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Wara.
“Pelaku disangkakan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana subs Pasal 372 KUHPidana, yang terjadi sekitar tahun 2019 dengan empat laporan Polisi yang berada di Polsek Wara Polres Palopo yaitu Laporan Polisi tanggal 13 Januari 2021, tanggal 4 Oktober 2020, ,tanggal 24 Agustus 2020 dan tanggal 24 Agustus 2020,” pungkasnya. (liq)