DPRD Luwu Rekomendasikan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Dihentikan, Ini Alasannya

LUWU – Komisi II DPRD Luwu merekomendasikan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Bulan Januari dihentikan, Selasa (14/1/2020). Rekomendasi tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), 30 Desember 2019 lalu. Alasannya, BPNT dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“BPNT 2019 harus disalurkan pada bulan Desember 2019, laporan dari masyrakat bahwa rekening kelurga penerima bantuan (KPM) sudah digesek 4 bulan namun hanya disalurkan 3 bulan bahkan ada yang baru satu bulan,” Kata anggota DPRD Luwu, Wahyu Napeng.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, korteks BPNT Kab. Luwu, Mila mengakui telah menggesek kartu para KPM selama empat bulan terakhir melalui agen.

“Memang sudah digesek selama empat bulan melalui agen, namun yang tersalurkan belum semuanya, bahkan ada yang masih menerima bantuan untuk satu bulan,” terangnya.

Mila menambahkan, hal tersebut dikarenakan mesin DC untuk menggesek terbatas dan mengalami kerusakan serta keterlamabatan dana KPM masuk ke rekening. (fit/liq)

Pos terkait