Melintas Sambil Mainkan Gas, Remaja 18 Tahun di Luwu Dianiaya dengan Batu

Kapolsek Ponrang bersama tim saat mengamankan terduga pelaku.

LUWU – Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Ponrang Polres Luwu berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di Ling. Pelita, Kel. Padang Sappa, Kec. Ponrang, Kab. Luwu, Minggu (27/10/2024).

Terduga pelaku berinisial SY (18). Dia menganiaya Arga Saputra (18) warga Dusun Ome Base, Desa Buntu Batu, Kec Buppon, kab. Luwu.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Ponrang, Iptu A Akbar mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 22 Oktober 2024. Saat itu, terduga pelaku bersama rekannya berada di depan SD.

Kemudian korban lewat dengan menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Dia melintas sambil menurunkan kakinya sehingga debu yang ada di jalan terhambur. Selain itu, mereka juga memainkan gas motor miliknya.

“Hal ini membuat terduga pelaku tersinggung. Dia lalu menghentikan motor korban dan melakukan pemukulan pada bagian pelipis dengan menggunakan kepalan dan batu krikil,” ungkap Iptu A Akbar.

Tak terima dianiaya, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Ponrang. Korban juga divisum untuk melengkapi laporan penganiayaan itu.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” tuturnya.

Dari hasil interogasi diketahui, terduga pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan dengan menggunakan kepalan tangan serta batu ke pelipis korban.

Diketahui, terduga pelaku pernah ditahan atas kasus serupa. Dia menjalani penahan selama 1 minggu.

“Saat ini Pelaku telah diamankan di Polsek Ponrang dan diserahakan kepada Penyidik guna Proses Penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (*)

Pos terkait