HeadlineDaerahHukum dan Kriminal

URC Satreskrim Polres Luwu Amankan Pelaku Penganiaya dengan Senjata Tajam

×

URC Satreskrim Polres Luwu Amankan Pelaku Penganiaya dengan Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini
36cf4d36 1d9d 4cb6 a841 cd5fd9a52b44 e1790408308203
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu bersama personel Reskrim Polsek Larompong mengamankan seorang pria berinisial MI (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
61 / 100 Skor SEO

LUWU- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu bersama personel Reskrim Polsek Larompong mengamankan seorang pria berinisial MI (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam, Sabtu (26/09/2026).

Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Luwu, Iptu Hirsul menjelaskan, MI sehari-hari bekerja sebagai petani, ia diamankan pada Jumat (25/09/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di Dusun Sitodong, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan.

“MI diamankan atas laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial B (45) yang terjadi sekitar pukul 16.00 WITA yang terjadi di wilayah yang sama. Korban sendiri dilaporkan mengalami luka pada bagian belakang leher akibat senjata tajam,” katanya.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi, pelaku diamankan bersama barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Luwu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Ipda Hirsul.

Menurut informasi yang dihimpun kepolisian, lanjut Hirsul, kejadian bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku dalam kondisi diduga dalam pengaruh minuman keras sambil berteriak dan menunjuk ke arah pelaku serta mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik.

“Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang. Setelah itu kembali keluar, dan terjadi perselisihan di antara keduanya. Karena perselisihan itulah, pelaku mengarahkan parang tersebut ke bagian belakang leher korban dan mengayunkannya sehingga korban mengalami luka,” terangnya.

Ipda Hisrul juga menjelaskan bahwa, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang. Polisi juga telah mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang sebagai barang bukti yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani mengatakan bahwa, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Dalam perkara ini, pelaku telah diamankan, dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara Kapoles Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo memberikan apresiasi respons cepat para personel di lapangan dalam menangani laporan tersebut.

“Kecepatan personel dalam merespons laporan masyarakat merupakan bagian dari pelayanan Polri. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam,” ujarnya.

“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara bijak dan melalui jalur hukum yang berlaku,” tutup Kapolres Luwu.

Terkait peristiwa penganiayaan tersebut, Kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian guna memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *