MAKASSAR- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang laporkan sejumlah penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa tahun 2025-2026, Sabtu (26/09/2026).
Dikutip dari CNN Indonesia, Husniah melalui kuasa hukumnya, Adhi Bintang menyampaikan bahwa, kliennya menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri.
“Kami juga di Propam Polda Sulsel (Jumat 25/09/2026) untuk melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati telah ditetapkan sebagai TSK,” katanya.
Menurut Adhi, perkara tersebut sebelumnya ditangani secara berjenjang mulai dari Reskrim Polresta Gowa, kemudian Tipidkor Polda Sulsel, hingga akhirnya ditangani langsung oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri.
“Eskalasi penanganan yang berjenjang dan relatif cepat seperti ini terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat, secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut, pertanyaan yang tentu berhak dijawab secara terbuka dan proporsional oleh pihak-pihak yang berwenang,” ungkap kuasa hukum Husniah.
Meski demikian, Adhi menegaskan kliennya tetap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
“Status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah melakukan penggeledahan kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9). Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi perizinan tersebut.
Sitti Husniah juga telah diperiksa penyidik Kortas Tipidkor sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungli, dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026. Penyidik juga mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan Kortas Tipidkor Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya.
Penetapan status Husniah sebagai tersangka pada kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Rapat Kortas Tipidkor Polri Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6 Jakarta pada Jumat (25/09/2026) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Direktur Penidakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertis Yohanes De Deo dalam konferensi pers menjelaskan bahwa, Husniah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli) atau gratifikasi secara berulang dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
“Penetapan tersangka Husniah dilakukan setelah penyidik memeriksa 30 saksi dan empat saksi ahli, serta melakukan penggeledahan di empat lokasi yakni rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa, serta rumah HA dan RP,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers tersebut.
Dalam kasus ini, lanjut De Deo, penyidik menemukan empat rangkaian dugaan pemerasan yang melibatkan Husniah dalam kapasitasnya sebagai Bupati Gowa.
“Seluruh hasil penyidikan ini kemudian dibahas dalam gelar perkara, dan seluruh penyidik yang terlibat kemudian menyepakati penetapan Husniah sebagai tersangka,” ungkapnya.
De Deo menjelaskan, kasus pertama yang melibatkan Husniah yakni berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pemenang perumahan.
“Dimana Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya, kemudian yang bersangkutan meminta Kepala Dinas Perkimtan meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun,” terangnya.
“Nilai uang yang diminta yakni bekisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah. Dalam perkara ini, PT Royal Persada disebut-sebut menyerahkan yang sebesar Rp100 juta dan PT Renjana sebesar Rp50 juta kepada SHT melalui perantara yang disebut sebagai sopir pribadinya,” tambah Brigjen Pol De Deo.
Rangkaian kedua, yakni berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Dalam kasus ini SHT disebut-sebut mengarahkan pihak Indomaret berkoordinasi dengan HA (orang kepercayaan Husniah).
“Melalui HA meminta dana yang disebut sebagai dana CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Total dana yang diserahkan pihak Indomaret kepada HA mencapai Rp850 juta yang diserahkan dalam tiga kali pembayaran. Sebagian dan ini digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah di kawasan Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce,” kata De Deo.
Kasus ketiga, lanjut De Deo, berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini Husniah membeli satu unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal yakni Rp1,4 miliar.
“Potongan harga 70% dari harga awal rumah ini disebut sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Rumah ini diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dengan harga Rp420 juta,” bebernya.
“Di mana uang pembelian rumah ini menurut penyidik berasal dari permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback pengadaan enam unit ambulance Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar,” tambahnya.
Rangkaian keempat, berkaitan dengan permintaan dana sponsor senilai Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk kegiataan pembukaan gerai Beautiful Malini. Dana ini ditransfer langsung kepada penyelenggara kegitan atau event organizer.
“Seluruh rangkaian peristiwa ini, saudari Husniah berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang atau memanfaatkan pihak lain termasuk HA,” ucap De Deo.
Atas rentetan perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU serta KUHP. (*)













