HeadlineLuwu Raya

DPRD Luwu Utara Setujui Empat Ranperda, Pemkab Diminta Segera Tindak Lanjuti

×

DPRD Luwu Utara Setujui Empat Ranperda, Pemkab Diminta Segera Tindak Lanjuti

Sebarkan artikel ini
1001145376 696x392 1
Oplus_131072
5 / 100 Skor SEO

LUTRA – DPRD Kabupaten Luwu Utara bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Luwu Utara di Ruang Rapat DPRD, Selasa (8/9/2026).

Empat Ranperda yang disepakati masing-masing mengatur pemberian insentif dan kemudahan investasi, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, tata cara penyelenggaraan cadangan pangan, serta pengembangan ekonomi kreatif.

Ketua DPRD Luwu Utara Husain, S.E. bersama anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut bersama Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim dan jajaran perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya seluruh fraksi serta Panitia Khusus (Pansus) I dan II yang telah membahas empat Ranperda tersebut hingga mencapai tahap persetujuan bersama.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan yang terhormat atas pendapat seluruh fraksi dan juga yang disampaikan melalui laporan Pansus I dan Pansus II. Kesemuanya menyetujui keempat Rancangan Perda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Andi Abdullah Rahim.

Menurutnya, persetujuan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2026.

Dari empat regulasi tersebut, Ranperda tentang insentif dan kemudahan investasi diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.

Sementara Ranperda mengenai kawasan kumuh disiapkan sebagai landasan hukum penanganan perumahan dan permukiman kumuh. Penanganan tidak hanya menyasar kondisi fisik kawasan, tetapi juga kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Adapun Ranperda tentang cadangan pangan akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran stok pangan, termasuk menghadapi kondisi darurat dan gejolak harga bahan pokok.

Sedangkan Ranperda pengembangan ekonomi kreatif diarahkan untuk memperkuat peran sektor kreatif yang menggabungkan unsur budaya, seni, teknologi dan kegiatan usaha.

Bupati menegaskan, setelah ditetapkan menjadi Perda, seluruh ketentuan di dalamnya harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di Luwu Utara.

Ia juga meminta perangkat daerah segera menyiapkan aturan pelaksana apabila terdapat ketentuan dalam Perda yang membutuhkan Peraturan Bupati.

“Saya perintahkan kepada Saudara untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati dan melakukan proses penetapan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan segera setelah rancangan Perda ini ditetapkan menjadi Perda,” tegasnya.

Empat regulasi tersebut selanjutnya diharapkan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan program pemerintah daerah, sekaligus mendukung pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Luwu Utara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *