PALOPO – DPRD Kota Palopo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Hj Nurhaenih di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Jum’at (21/6/2024). Hadir Sekda Palopo Drs Firmanza DP mewakili Pj Wali Kota.
Dalam sambutan tertulis, Firmanza menyampaikan, bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 Pemerintah Kota Palopo telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Dari hasil audit BPK, pemerintah Kota Palopo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah. Di mana laporan keuangan tersebut telah disajikan secara wajar dalam semua hal, sehingga posisi keuangan Pemkot Palopo telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” kata Firmanza DP.
Firmanza menambahkan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah Pemkot Palopo kali ini, menjadikan WTP kesembilan kali berturut–turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
“Opini WTP ini juga menjadi motivasi dan dorongan bagi kami, untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” lanjutnya.
Firmanza juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas raihan WTP ke-9 kali berturut-turut yang diraih Pemkot Palopo. “Hal ini menjadi keberhasilan kita semua dalam mengelola keuangan daerah,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga, Firmanza menyampaikan gambaran umum tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Palopo tahun anggaran 2023.
Seusai sambutan, Sekretaris Daerah menyerahkan draft Ranperda yang diterima langsung Ketua DPRD Kota Palopo, Hj. Nurhaenih.-
Sidang Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Palopo, Hj. Nurhaenih, yang dihadiri segenap anggota DPRD Kota Palopo, staf ahli Wali Kota, Asisten dan kepala perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo serta undangan lainnya. (hms)