PALOPO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) di kecamatan Sendana kota Palopo, Senin (6/12/2021).
Perda LP2B ini merupakan salah satu produk hukum DPRD Palopo yang disahkan belum lama ini. Perda tersebut ditetapkan setelah dilakukan kajian bersama Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan kota Palopo.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Palopo, Misbahuddin mengatakan perda perlindungan lahan pangan pertanian berkelanjutan ini sangat penting untuk melindungi alih fungsi lahan pertanian dan pemenuhan ketersediaan pangan.
“Jika lahan pertanian terus dialihfungsikan menjadi lahan lain, maka produksi pangan di kota Palopo akan melemah hingga berujung pada kerugian bagi petani,” kata politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Adapun wilayah yang menjadi fokus perlindungan lahan pertanian di kota Palopo terdiri atas tiga kecamatan yaitu kecamatan Telluwanua, Sendana dan Wara Barat. Tiga kecamatan ini memang menjadi penopang kota Palopo di sektor pertanian. (asm)