PALOPO – Wali Kota Palopo, HM Judas Amir mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Senin(12/09/2022) malam.
Itu dalam rangka Penetapan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2022. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Nurhaenih. Adapun penandatanganan nota kesepakatan itu dilakukan oleh Wali Kota bersama Ketua DPRD Kota Palopo.
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaiananggaran tahun berjalan yang diakibatkan oleh perubahan asumsi sehingga harus dilakukannya perubahan. Hal ini dilakukan agar target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan atau pergeseran asumsi yang terjadi.
Sebagaimana yang diatur pada pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, seperti tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, penyesuaian alokasi belanja daerah, serta perubahan penggunaan pembiayaan dari yang semula ditetapkan dalam KUA (Kebijakan Umum APBD). (*)