WALMAS — Personil Polsek Walenrang, mengamankan dua warga Dusun Duri, Desa Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulsel, Sabtu (08/02/2020) pekan lalu.
Keduanya adalah MT (64) dan SN (63). Kedua kakek ini ditangkap lantaran dilaporkan mencabuli seorang bocah perempuan berinisial AD (12) yang merupakan tetangganya.
Dikutip dari Tribratanewspolresluwu.com, Kapolsek Walenrang, AKP Rafli mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku setelah dilaporkan orang tua korban.
” Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya. Mereka tergoda karena korban tak menggunakan pakaian dalam saat bermain,” kata Rafly. Aksi cabul yang dilakukan pelaku berlangsung sejak Januari 2020 hingga awal Februari ini.
Tersangka MT mencabuli sebanyak tiga kali dengan cara memegang payudara korban. Sementara tersangka lainnya, SN sebanyak dua kali. Saat melaksanakan aksinya, korban dibujuk dengan uang dan buah durian.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh tersangka maupun korban pada saat kejadian. Rafli mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap setelah korban melapor ke orang tuanya.
” Kasus ini akan kami kembangkan. Tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya,” kata Rafly.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi undang-undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(*/adn)