PALOPO – DK (20) dan SR (13) tak dapat berkutik saat Resmob Polres Palopo diringkus di Jalan Muh. Kasim, Palopo, Rabu (2/9/2020). Mereka diamankan lantaran melakukan pencurian handphone di salah satu warung di jalan Muh. Kasim.
Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy mengatakan penangkapan kedua pelaku lantaran aksi kedua pelaku terekam Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di warung korban. Kedua pelaku ialah warga Kelurahan Salobulo dan Kelurahan Pajalesang Kota Palopo.
“Pencurian itu terjadi hari Selasa (1/9/2020). Setelah mendapat laporan, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara melihat hasil rekaman CCTV di warung korban. Dari rekaman itu tim menerima informasi bahwa kedua pelaku ialah saudara DK dan saudara SR kemudian Tim melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” jelas Iptu Edy.
Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Palopo dan sedang menjalani penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 362-363 KUHP dengan kurungan lima tahun penjara.
“Dari tangan pelaku kami Palopo berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit hp merk OPPO F9 warna biru senja milik korban dan satu unit motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” pungkasnya. (liq)