Dua TPS di Kabupeten Luwu Bakal Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

Foto Ilustrasi

LUWU- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu, memastikan akan ada pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Sesuai rekomendasi dari pengawas TPS melalui Bawaslu. Hal ini dilakukan karena ada pemilih yang melakukan pencoblosan menggunakan KTP luar Kabupaten Luwu, yang seharusnya tidak memiliki hak untuk mencoblos di TPS tersebut namun dilayani untuk memilih oleh petugas KPPS setempat,” kata Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe, Senin (19/02/2024).

Bacaan Lainnya

Setelah ada penyampaian dari panwascam, lanjut Sappe, terkait PSU akan dilaksnakan didua kecamatan, TPS 02 Desa Tombang dan TPS 06 Desa Pongko Walenrang Utara.

“Pelaksanaan PSU ini tentu KPU akan melakukan sesuasi dengan regulasi yang diatur dalam Pasal 372 dan 374 UU No.7 Tahun 2017, dan rekomendasi ini wajib untuk ditindaklanjuti,” uucapnya.

Ketua KPU Luwu juga mengatakan, PSU di dua kecamatan tersebut dilihat dari pasal 374 sudah memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutan ulang.

“Salah satunya mewakili orang lain memilih, sedangkan untuk Desa Pongko ber KTP Makassar masuk memilih di TPS 06 dan di kasih 3 surat suara,” ungkapnya

Sementara untuk pelaksanaan PSU ini, kami telah mengusulkan ke KPU provinsi untuk di gelar pada Sabtu 24 Februari 2024.

“Pelaksanaan PSU itu harus dilaksanakan 10 hari pasca pungutan suara kalau ada rekomendasi dari Bawaslu” tutup Abdullah Sappe (*)

Pos terkait