Edarkan Narkoba di Luwu Timur, Warga Asal Palopo Ditangkap, Enam Sachet Sabu Diamankan

MALILI — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, mengamankan SA (51) warga Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Selasa (18/11/2020) sekitar pukul 22.00 Wita.

SA ditangkap di Dusun Patande, Desa Wewangriu, Kecamatan Malili. Ia diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa enam sachet sabu, alat isap, pireks kaca dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat laporan dari masyarakat. Bahwa di Desa Wewangriu, sering terjadi transaksi narkoba.

” Pelaku tinggal di rumah salah satu warga dan dilaporkan sering melakukan transaksi narkoba,” kata Joddi, Kamis (19/11/2020). Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu Timur. Petugas juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku. (fit)

Pos terkait