BELOPA — Satuan Narkoba Polres Luwu mengamankan dua orang, Kamis (11/08/2022). Keduanya adalah AR (32) dan AH (43) beralamat di Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Mustari Alam, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berkat laporan dari masyarakat. Bahwa di Desa Komba kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Salah satu petugas kemudian menyamar dan menjadi pembeli mendatangi rumah AH di Desa Komba. Petugas memberikan sejumlah uang untuk membeli sabu. AH lalu menelpon AR dan menyuruhnya untuk membeli barang haram.
Tak lama kemudian, AH tiba sambil membawa sabu yang dipesan sebanyak dua sachet. Setelah tiba, polisi kemudian melakukan penangkapan. ” AR mengaku membeli sabu tersebut dari salah satu warga di Desa Komba,” kata AKP Mustari.
Selain kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua sachet sabu beserta alat isap. Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diketahui, salah satu pelaku yakni AR pernah dilaporkan Partai Nasdem Luwu dalam kasus pencemaran nama baik. (fit)