Hukum dan KriminalNasional

Eks Jaksa Agung Muda Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Tiga Kasus Korupsi dan TPPU

×

Eks Jaksa Agung Muda Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Tiga Kasus Korupsi dan TPPU

Sebarkan artikel ini
6a52fbcb87f5c e1783924925156
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
54 / 100 Skor SEO

JAKARTA- Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto bersama Komisi III DPR dan Plt Jampidsus Rudi Margono menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (13/07/2026).

Konferensi pers yang digelar pada Sabtu (11/07/2026) di Kejagung itu, menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan. Kita juga sudah melakukan gelar perkara. Dan berdasarkan gelar perkara, kita menetapkan dua tersangka yakni DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” terang Totok.

Selain DR, lanjut Totok, FA (Febrie Adriansyah) juga resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri.

“Dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimasuk dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3,4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a ada b,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kortas Tipidkor mengatakan bahwa, akan melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung RI.

“Pelimpahan perkara ini dilakukan dalam rangka sinergi antar aparat penegak hukum. Di mana kita telah sepakat dengan Kejagung bahwa penanganan penyidikan Polri terhadap tiga perkara tersebut dilimpahkan,” ujar Totok.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman di kesempatan itu juga mengungkapkan hal senada dengan Totok.

“Apa yang dinanti masyarakat, yang sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka berinisial DR dan F. Di mana F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang sekarang di tempati oleh Rudi Margono selaku Plt,” ucapnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Jampidsus Febrie Adriansyah belum ditahan.

Tiga kasus tersebut ialah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listirk tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

“Kejaksaan Agung saat ini baru menerima pelimpahan administrasi perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Maber Polri, jadi belum ditahan,” kata Plt Jampidsus Rudi Margono.

Menurut Rudi, berkas perkara, berita acara, alat bukti, dan barang bukti akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dilakukan ekspose bersama penyidik Kortas Tipidkor.

“Teknisnya baru hari ini kita terima (Sabtu), kita pelajari dulum buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipidkor,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *