Fakta-fakta yang Memperkuat Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir

PALOPO — Pasangan calon walikota dan wakil walikota Palopo peraih suara terbanyak di pilkada Palopo, Trisal – Akhmad terancam batal dilantik. Itu karena dugaan penggunaan ijazah palsu paket C yang dipakai oleh Trisal Tahir untuk mendaftar ke KPU Palopo.

Hingga saat ini, ada sejumlah fakta yang menguatkan bahwa calon kepala daerah paling tajir di tahun 2024 berdasarkan LHKPN itu diduga menggunakan ijazah palsu.

Bacaan Lainnya

Dalam surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta nomor 5428/PK/.00.00 tanggal 18 September 2024 yang juga diakui oleh KPU Palopo telah diterima pihaknya sebelum mengubah status pencalonan Trisal -Akhmad dari TMS menjadi MS dengan tegas menjelaskan bahwa ijazah paket C milik Trisal Tahir tidak terdaftar. Nama yang bersangkutan juga tidak ada dalam database sebagai peserta ujian paket C di tahun 2016.

Dinas Pendidikan melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara melalui surat nomor 5200/PK.01.05 tanggal 10 September 2024 juga telah bersurat kepada KPU Kota Palopo.

Surat tersebut menerangkan, berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta tersebut terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha di tahun pelajaran 2015/2016.

Beberapa perbedaan itu diantaranya bentuk tulisan ijazah berbeda dengan ijazah yang sama untuk PKBM Yusha di Tahun Pelajaran 2015/2016. Lalu format tulisan yang bertanda tangan berbeda, yang seharusnya Suku Dinas Pendidikan Wilayah II namun yang tertera PKBM Yusha.

Fakta lain yang memperkuat dugaan ijazah palsu Trisal ialah pada nomor peserta ujian nasional kesetaraan kode PKBM yang tertera pada ijazah yang bersangkutan 062 sedangkan pada ijazah lain dari PKBM Yusha adalah 007.

Pada kolom penyelenggara ujian yang tertera pada ijazah yang bersangkutan adalah PKBM Yusha sedangkan pada ijazah lain dari PKBM Yusha adalah Suku Dinas Pendidikan Wilayah II. Kemudian, berdasarkan arsip digitalisasi ijazah Lembaga PKBM Yusha tahun pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama Trisal Tahir.

“Demikian surat ini saya sampaikan sebagai informasi terkait hal tentang permohonan klarifikasi ijazah atas nama Trisal Tahir,” kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kotif Jakarta Utara yang ditandatangani oleh Heni Nurhayani.

Selain itu, Kepala PKBM Yusha, Bonar Jhonson dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik polres Palopo menerangkan bahwa tidak ada data atau dokumen sama sekali yang ada di PKBM Yusha yang dapat membuktikan bahwa Trisal Tahir pernah bersekolah atau ikut ujian paket c di PKBM Yusha. Hanya saja, pernyataan itu dibantah Bonar saat sidang di MK pada Jumat (7/2/2025) lalu bahwa data Trisal ada.

Sekadar informasi, perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada Kota Palopo saat ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 sidangnya diskors dan dilanjutkan pada Senin (17/2/2025) mendatang akan menghadirkan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan DKI sebagai pihak yang berwenang. Kesaksian kedua lembaga yang dianggap punya otoritas dalam mengeluarkan ijazah paket c tersebut akan menjadi saksi kunci nasib Trisal-Akhmad di pilkada Palopo.

Sebelumnya, KPU Palopo menyatakan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Tidak memenuhi Syarat (TMS) sebagai bakal calon wali kota berdasarkan hasil penelitian syarat administrasi.

Trisal-Akhmad kemudian mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. KPU Palopo dianggap tidak menjalankan prosedur klarifikasi keabsahan ijazah sesuai PKPU nomor 10 tahun 2024.

Dalam mediasi yang difasilitasi Bawaslu dengan pihak pemohon (Trisal) dan termohon yakni KPU Palopo, disepakati 5 poin antara kedua pihak. KPU Palopo juga diminta melakukan klarifikasi kepada partai pengusung, calon dan sekolah. Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara Bawaslu nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024.

Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin pada Minggu (22/9/2024) mengatakan, pihaknya menindaklanjuti hasil mediasi Bawaslu dan menyimpulkan Trisal memenuhi syarat.

“Kami berkesimpulan, bahwa calon tersebut memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon wali kota,” kata Irwandi Djumadin. Meski sudah ditetapkan menjadi memenuhi syarat, KPU Palopo kemudian melaporkan Trisal Tahir atas dugaan penggunaan dokumen tidak sah ke polres Palopo. Hanya saja status laporan itu dihentikan sementara dan akan dilanjutkan setelah adanya putusan MK berdasarkan surat edaran kapolri.

Belakangan pada tanggal 24 Januari 2025, tiga komisioner KPU Palopo yakni Irwandi, Abbas dan Muhatzir dipecat oleh DKPP RI karena meloloskan Trisal-Akhmad sebagai calon. Sementara dua rekannya tidak diberikan sanksi. Keduanya tidak membubuhi tandatangan terhadap berita acara yang menyatakan Trisal-Akhmad memenuhi syarat. (*)

Pos terkait