Luwu- Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu berinisial AU (35) dilaporkan ke Polres Luwu, Kamis (10/07/2025).
AU dilaporkan ke Polres karena nekat menggadaikan 1 unit kendaraan roda empat merek Daihatsu jenis Ayla berwarna putih (DD 1870 DI) yang merupakan mobil rental ke Achmad Kusman (44) warga Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo.
“AU ini meminjam uang sebesar Rp.30 juta kepada saya dengan jaminan mobil tersebut yang ia akui sebagai miliknya, kejadiannya pada 21 Juni 2025 lalu,” kata Achmad selaku korban penipuan.
Namun pada 2 Juli, lanjut Achmad Sekdes ini kembali meminjam mobil tersebut dengan alasan akan diantar ke kelurganya di yang berada di Kabupaten Wajo untuk ia jual agar melunasi pinjamannya.
“Setelah saya berikan, ternyata mobil tersebut kembali digadaikan oleh AU ke orang lain di Wajo dengan nilai yang sama saat menggadaikannya ke saya yaitu Rp.30 juta, dan dari hasil gadai di Wajo, AU tidak membayar utangnya pada saya,” terangnya.
Achmad mengaku sudah cukup kooperatif kepada AU, bahkan ia memberikan waktu kepada Sekdes Lamunre Tengah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian dengan menghadirkan AU dan Kepala Desa Lamunre Tengah, Suriadi DM juga sudah saya lakukan, namun tidak membuahkan hasil,” ucap korban.
“Saat mediasi memang ada kesepakan dan AU berjanji akan menyelesaiakn utangnya dengan dukungan dari kelurganya, namun hingga saat ini, AU tidak menunjukkan etikat baik untuk membayar utang, sehingga saya melaporkan kasus ini ke polisi,” tambahnya.
Terpisah, Kades Lamunre Tengah, Suradi DM yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terhadap AU (Sekdes). Suradi juga mengungkapkan bahwa AU sudah pernah mendapatkan SP2 karena kasus yang sama dan lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Desa Lamunre Tengah.
“Saya sudah pernah memberikan SP2 kepada AU, dan rupanya tidak jera sehingga kembali melakukan hal yang sama. Karena kembali berulah, saya berikan SP3 dan memberhentikan AU sebagai Sekdes,” katanya.
Informasi yang dihimpun, mobil Ayla yang digadaikan oleh AU ke Achmad merupakan milik pengusaha rental mobil di Kota Palopo.
Selain menggadai mobi tersebut kepada Achmad, AU juga mengadaikan mobil yang sama keseseorang di Kabupaten Wajo. Bahkan AU merental dua unit mobil lainnya untuk digadaikan. (*)