LUTRA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar secara resmi mengeluarkan surat rekomendasi untuk mengangkat Husain sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara menggantikan almarhum Amir Makhmud.
Amir Makhmud sebelumnya menjabat Ketua DPRD Luwu Utara hingga wafat pada bulan Ramadan lalu, tepatnya Maret 2025.
Kekosongan jabatan selama sekitar empat bulan ini kini resmi diisi setelah terbitnya surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar bernomor: B-644/DPD/GOLKAR/VII/2025 tertanggal 3 Juli 2025.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.
Dalam surat itu, DPP menyetujui dan menetapkan Husain untuk menduduki posisi Ketua DPRD Luwu Utara melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2025–2029.
Surat itu juga ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan dengan instruksi untuk segera menindaklanjuti proses PAW sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi amanah tersebut, Husain menyatakan komitmennya untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Saya akan tegak lurus menjalankan tugas dan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Husain saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Dengan keluarnya rekomendasi ini, diharapkan kepemimpinan DPRD Luwu Utara kembali berjalan normal dan solid, serta mampu mengawal aspirasi masyarakat secara optimal pasca kekosongan yang ditinggalkan almarhum Amir Makhmud. (*)