Gembong Curanmor Asal Luwu Timur Ditangkap Polres Lutra, Barang Bukti 28 Motor Hasil Curian

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan dari kedua tersangka.

MASAMBA — Unit Reskrim Polsek Sukamaju dibantu Tim Resmob Polres Luwu Utara, mengamankan dua orang warga Kecamatan Burau, Sabtu pekan lalu. Keduanya adalah M (36) dan A (23) yang merupakan gembong pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Tercatat, kedua pelaku berhasil menggondol puluhan kendaraan bermotor sejak Februari 2021 hingga Maret 2022 di wilayah Kecamatan Sukamaju dan Bone-bone, Luwu Utara.

Bacaan Lainnya

” Pelaku tertangkap berkat rekaman CCTV. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas menangkap pelaku. Keduanya memang residivis dalam kasus yang sama,” kata Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas, saat menggelar konferensi pers, Kamis (07/04/2022).

Kapolres mengungkapkan, sebelum melakukan aksinya, keduanya pelaku berbagi peran. A bertugas untuk memantau situasi dan M yang menjadi eksekutor. ” Sasarannya adalah kendaraan yang tidak dikunci leher. Baik itu di teras rumah maupun di tempat-tempat parkir kendaraan,” katanya.

Setelah diamankan, pelaku diminta untuk menunjukkan barang bukti yang tersebar di beberapa daerah seperti di Tomoni dan Burau Luwu Timur, hingga ke Kabupaten Kolaka Utara. ” Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara,” kata Kapolres. (adn)

Pos terkait