Golkar Tegur Legislator yang Malas Berkantor

Kantor DPRD Luwu, Jl. Jend. Sudirman, Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu, Kecamatan Belopa.

BELOPA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Luwu, Patahudding mengungkapkan, pihaknya telah memberi teguran kepada legislator Partai Golkar yang malas berkantor.

Dia menyebutkan, pemberian teguran tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di partai berlambang pohon beringin itu.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya kita sudah beri teguran dek dan alhamdulillah yang bersangkutan (Rudding Sibutu) setelah diberi teguran sudah mulai melaksanakan kewajibannya,” kata Patahudding, Senin 7 Februari 2022.

Kendati demikian, Patahudding mengatakan sejauh ini, pihaknya belum mendapat surat resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu.

“Kami baru mendapat penyampaian lisan dari Badan Kehormatan (BK) terkait hal itu. Tapi kita sudah tegur,” tambahnya.

Lebih jauh, dirinya menjelaskan dalam sistem partai Golkar, setiap legislator tidak hanya dituntut untuk melaksanakan kewajibannya sebagai wakil rakyat namun juga dituntut melaksanakan kewajiban sebagai seorang kader partai.

“Jadi kita tidak hanya berpatokan dari DPRD saja, kalau dia tidak aktif berkantor dan tidak aktif dalam kegiatan partai pasti kita juga akan diberi sanksi,” jelasnya.

Dirinya menerangkan, pihaknya tidak dapat semerta-merta melakukan pemecatan tanpa melalui mekanisme yang ada di partai.

“Kalau kita sudah berikan teguran pertama dan kedua kemudian tidak diindahkah, maka mau tak mau kita beri teguran ketiga dan kita evaluasi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, memberi teguran kepada dua orang anggota DPRD Luwu. Keduanya yakni, legislator Partai Golkar, Rudding Sibutu dan legislator Partai Demokrat, Rifaldi.

Keduanya mendapat teguran keras, lantaran malas berkantor. Keduanya bahkan sering absen saat DPRD Luwu menggelar rapat paripurna.

Informasi yang dihimpun, Rudding Sibutu pada tahun 2020 secara berturut-turut tujuh kali tidak hadir rapat paripurna, dan pada tahun 2021, enam kali absen. Sementara Rifaldi, pada tahun 2020 delapan kali tidak hadir rapat dan sembilan kali pada tahun 2021. (Fit/Tad)

Pos terkait