PALOPO — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Palopo mengamankan, E (26) warga asal Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Kamis (21/01/2021) dinihari. E diketahui adalah pelaku penghadangan dan pelemparan mobil truk di depan Masjid Islamic Centre, Kota Palopo.
Korbannya adalah Muh Ilyar, seorang sopir truk yang melintas di depan Islamic Centre. Pelaku yang berjumlah lima orang, menghadang dan melempari mobil korban dengan batu.
Akibat insiden tersebut, korban terpaksa dilarikan ke RS AT Medika untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ditangkap, dari tangan pelaku juga diamankan busur panah.
” Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Rekan pelaku lainnya sementara dalam pengejaran pihak berwajib. Identitasnya sudah kita kantongi. Kita berharap segera menyerahkan diri kepada petugas,” kata Kabag Humas Polres Palopo, AKP Edy S.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana
Subs Pasal 406 KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (liq)