Luwu- Hadirkan sejumlah Kepala Desa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu gelar rapat koordinasi Netralitas Kades, ASN, TNI dan Polri dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Selasa (12/11/2024).
Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Luwu, Wahyu Derajat mengatakan netralitas merupakan sebuah keharusan yang wajib dipegang teguh oleh kepala desa.
“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa akan atursn yang mengharuskan untuk tidak berpihak kepada calon manapun selama masa pilkada. Baik itu bertindak ataupun mengambil kebijakan yang menguntungkan serta merugikan salah satu pasangan calon,” katanya.
“Kami tidak ingin ada Kepala Desa di Kabupaten Luwu yang terjerat karena terlibat politik praktis dalam Pilkada tahun ini, makanya itu Bawaslu wajib melakukan pencegahan-pencegahan pelanggaran tahapan,” tegas Wahyu.
Sebagai Pembina politik dan sebagai kepala pemerintahan di Desa, lanjut Wahyu Kades tentu mempunyai peran penting dan strategis untuk melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan Merdeka.
“Selain itu, Kepala desa juga mampu memproteksi daerahnya dari serangan money politik, berita bohong atau hoax, ujaran kebencian, kampanye hitam dan lain-lain sebagainya,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Koordinator Hukum Bawaslu Luwu, Wahyu juga memberikan penjelasan terkait sanksi yang diberikan kepada Kades jika terbukti melakukan pelanggaran netralitas.
“Bagi Kades yang kedapatan terlibat dalam kampanye atau menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon, maka dikenakan tindakan administrative atau bahkan pidana sesuai dengan kentuan yang berlaku,” terang Wahyu.
Pada sosialisasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Luwu menghadirkan 2 (dua) pemateri yaitu DR. Azry Yusuf, SH.MH dan Muhammad Amrayadi, SH.MH. Keduanya merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023. (*/fit)