DaerahHeadlineLingkungan Hidup

Hasil Verifikasi DLHK Sulsel, PT Tiara Tirta Energi Terbukti Melakukan Pelanggaran Lingkungan

1118
×

Hasil Verifikasi DLHK Sulsel, PT Tiara Tirta Energi Terbukti Melakukan Pelanggaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) PT Tiara Tirta Energi yang beroperasi di Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu .

Luwu- Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) PT Tiara Tirta Energi yang beroperasi di Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, Rabu (09/07/2025).

Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tiara Tirta Energi berdasarkan hasil verifikasi pengaduan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Dinas LHK Sulsel mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu.

“Iya benar, surat dari Dinas LHK Provinsi baru kami terima tadi. Terkait rekomendasi dari DLKH secepatnya akan kami bahas dengan Bidang yang menangani pada DLH,” kata Usdin, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu.

Sementara Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali yang dikonfirmasi terkait surat rekomendasi tersebut mengaku telah meminta Komisi III DPRD Luwu untuk segera memanggil pihak Dinas LH Luwu dan PT Tiara Tirta Energi dan melaksanakan semua rekomendasi dari DLHK.

“Komisi III akan segera memanggil dan menindaklanjuti dengan tegas reskomendasi dari Dinas Lingkungn Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulsel,” katanya.

Terpisah, Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak mendesak agar DLH Kabupaten Luwu segera menindaklanjuti rekomendasi DLHK Sulsel dengan tegas dan memberi sanksi berat kepada perusahaan tersebut.

“DLH Kabupaten Luwu harus tegas dalam menjalankan rekomendasi dari provinsi ini, perusahaan tersebut sudah terbukti oleh pihak terkait telah merusak lingkungan” tegas Ismail.

“Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Luwu dapat segera mengambil tindakan untuk meminimalisir dampak lingkungan yang lebih besar dan memastikan PT Tiara Tirta Energi bertanggung jawab atas pelanggaran yang telah dilakukan,” tandasnya.

Berikut sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Tiara Tirta Energi selama proses pembangunan itu:

  1. pembangunan saluran penghantar atau waterway yang tidak dibuat terasering sehingga berpotensi memicu longsor,
  2. Material sisa pemotongan/pengupasan gunung yang ditempatkan terlalu dekat dengan Sungai Noling sehingga menyebabkan penyempitan alur sungai sepanjang sekitar 3 km,
  3. Tidak adanya upaya pencegahan pengaliran sedimen,
  4. Tidak dilakukan pemantauan kualitas air Sungai Noling menggunakan laboratorium terakreditasi,
  5. Adanya kerjasama pengambilan material pasir dengan pihak yang tidak berizin.

Selain itu, DLHK Provinsi Sulsel juga menemukan bahwa dokumen lingkungan yang dimiliki PT Tiara Tirta Energi hanya berupa UKL-UPL tahun 2017 yang dikeluarkan melalui surat Kepala DLH Kabupaten Luwu Nomor: 015/Rek-DLH/IX/2017 tertanggal 29 September 2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan mengacu pada peraturan yang berlaku, DLHK Sulsel merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu sebagai pihak yang berwenang untuk menjatuhkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Tiara Tirta Energi. Rekomendasi sanksi tersebut mencakup:

  • Membangun sistem terasering pada saluran waterway untuk mencegah longsor.
  • Memindahkan material sisa pemotongan/pengupasan gunung ke area yang tidak berdampak langsung terhadap penyempitan Sungai Noling.
  • Membangun kantong tanah dan melakukan pencegahan pengaliran sedimen.
  • Melakukan pemantauan kualitas air Sungai Noling melalui laboratorium teregistrasi dan terakreditasi.
  • Melakukan pengambilan material pasir hanya dengan pihak yang memiliki izin resmi. (Cand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *