Ikut Program JKK BPJS Ketenagakerjaan, PNS Luwu akan Mendapat Santunan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Palopo menggelar sosiaisasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian bagi anggota Korpri Luwu di ruang Rapat Sekda Luwu, Jumat (05/08/2022) kematian (Ft/Diskominfo Luwu)

BELOPA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bergabung dalam organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Luwu.

Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Palopo, Andika mengatakan, selain jaminan kecelakaan kerja, pihaknya juga akan membrikan jaminan kematian kepada anggota Korpri Kabupaten Luwu jika saat mengikuti kegiatan korpri mengalamin kecelakaan dan meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

“Bagi PNS yang ada di Kabupaten Luwu dan ingin mengikuti program ini, tentunya PNS harus diwadahi oleh organisasi Korpri dan ahli waris tentunya dapat mengklaim santunan itu bila yang bersangkutan meninggal dunia apapun penyebabnya,” katanya saat mensosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu, Jumat (05/08/2022) kemarin.

“Sementara untuk santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), akan diberikan kepada PNS yang mengalami kecelakaan kerja saat melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Korpri,” tambahnya.

Sekda Luwu, Sulaiman dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari hasil penandatanganan MoU Ketua Korpri Kabupaten Luwu dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo

“Penandatangan MoU tersebut didukung dengan Peraturan Bupati Luwu No 77 Tahun 2022 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi anggota Korpri,” terangnya.

Menurut Sulaiman,  kematian merupakan hal yang dirahasiakan oleh Allah SWT dan tidak seorangpun mengetahui kapan waktunya untuk menghadap kepada sang pencipta.

“Program ini untuk memberikan perlindungan bagi para anggota Korpri apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus memberikan jaminan kepada ahli waris jika sewaktu-waktu ada anggota Korpri yang meninggal dunia,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan pula oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Rusdiansyah mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris senilai Rp. 42 juta bagi anggota Korpri yang meninggal dunia.

“Dengan mengikuti program ini, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris senilai Rp. 42 juta bagi anggota korpri yang meninggal dunia. Dan apabila dia telah mengikuti program ini selama tiga tahun maka ahli warisnya akan mendapatkan beasiswa pendidikan,” jelasnya.

“Dan untuk mengikuti program ini maka pendaftarannya akan dilakukan secara kolektif oleh Korpri Luwu dengan premi setiap bulannya sebesar Rp. 10.800,- perorang,” tutup Rusdiansyah.

Acara sosialisasi ini yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah, Sulaiman juga dihadiri oleh Asisten II bidang Pembangunan dan Perekonomian, Ahyar Kasim, Kepala Disnakertrans, Saiful Latif, Kabag Hukum Setda Luwu, Partisan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Rusdiansyah beserta jajarannya. (rls/fit)

Pos terkait