JAKARTA — Pemerintah telah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran akan mulai berlaku per 1 Januari 2020 mendatang.
Diketahui, salah satu satu faktor penyebab kenaikan iuran sebesar 100 persen itu karena adanya defisit yang terjadi selama ini. Dengan kenaikan iuran tersebut, BPJS Kesehatan meyakini bisa memperbaiki keuangan bahkan bisa surplus di tahun 2020 mendatang.
““Jangan ragu iuran (BPJS Kesehatan) naik, defisit tak tertangani. Ini sudah dihitung hati-hari oleh para ahli,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf di Jakarta, Sabtu (2/11/2019).
Iqbal tak menampik, masalah defisit ini tidak mungkin teratasi di tahun 2019 ini. Namun, dia yakin di tahun 2020 mendatang, keuangan BPJS Kesehatan bisa surplus.
Diproyeksikan, keuangan BPJS Kesehatan bisa surplus pada tahun 2020 sebesar Rp 17,3 triliun. “Di 2020 diperkirakan (keuangan BPJS Kesehatan) surplus. Tentu hal itu bisa terjadi dibarengi dengan perbaikan,” kata Iqbal.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Oktober 2019 lalu. Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta.
Selain itu, iuran kelas II mandiri naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan dan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan. (asm)