Jokowi Resmi Berhentikan Nurdin Abdullah

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

MAKASSAR – Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemberhentian Nurdin tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 9/P tahun 2022.

Selain pemberhentian Nurdin Abdullah, surat tersebut merupakan surat resmi penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Bacaan Lainnya

Kendati Keppres yang ditanda tangani 12 Januari 2022 lalu ini telah disodorkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel. Namun DRPD Sulsel baru akan melaksanakan rapat Paripurna Senin 24 Januari 2022 pekan depan.

“Kepres tentang pemberhentian Pak Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel sudah ada. Kemarin sudah kita jemput dari Jakarta, dan tadi pagi dibawa ke DPRD,” kata Asisten I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Andi Aslam Patonangi seperti dikutip dari Bukamatanews.id, Rabu 19 Januari 2022.

Meski demikian, Andi Aslam enggan membeberkan seperti apa proses selanjutnya di DPRD Sulsel. Ia mengatakan, itu di luar kewenangannya. “Silakan baca di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Bagaimana prosesnya di DPRD, itu bukan kewenangan saya untuk berbicara,” ujarnya.

Diketahui, Nurdin Abdullah diberhentikan sebagai Gubernur Sulsel setelah pengadilan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara akibat terjerat kasus gratifikasi. Nurdin tidak mengajukan banding, sehingga keputusan pengadilan dinyatakan inkra.

Berdasarkan Pasal 173 UU No 10 Tahun 2016 disebutkan, Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.

Dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Gubernur berhenti, Presiden berdasarkan usulan Menteri mengesahkan pengangkatan Wakil Gubernur sebagai Gubernur berdasarkan surat kematian, surat pernyataan pengunduran diri dari Gubernur atau keputusan pemberhentian.

Dengan demikian, Andi Sudirman selaku Wakil Gubernur yang saat ini berstatus Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, akan segera didefenitifkan sebagai Gubernur Sulsel hingga akhir masa jabatannya. (Tad)

Pos terkait