MALILI — Satuan Reserse dan Narkoba Polres Luwu Timur mengamankan tiga orang di Desa Lamaeto, Kecamatan Angkona, Senin (21/09/2020) sekitar pukul 14.00 WITA. Pelaku diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Ketiga pelaku adalah PU (25) warga Desa Lamaeto, FE (30) warga Desa Tawakua, serta PE (43) warga Desa Manurung, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan identitas pelaku, polisi kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli.
Setelah transaksi, pelaku langsung diamankan. Dari ketiga pelaku, barang bukti yang disita sebanyak 5 sachet kristal bening dengan berat 0,49 gram.
” Para pelaku tak tahu kalau polisi menyamar yang membeli paket sabu. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata AKP Joddi.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (fit)