Kabid SD dan SMP Dinas Pendidikan Luwu Diduga Pungli Blanko Ijazah

Foto; Ilustrasi

Belopa- Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) dan Kabid Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu diduga menarik biaya untuk ijazah SD-SMP.

“Untuk ijazaha itu dibayar Rp. 10.000 per siswa. Dan ini berlaku untuk semua siswa kelas VI SD se-Kabupaten Luwu yang telah mengikuti ujian akhir dan dibebankan ke sekolah,” kata salah satu Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Walenrang.

Bacaan Lainnya

Blanko ijazah itu, kata Kepala Sekolah lainnya di Luwu diantarkan langsung oleh Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan.

“Yang antar ke sekolah-sekolah itu Kasi Kurikulum, uang untuk blanko ijazah ini juga kami berikan ke pak Kasi, tapi ada juga menyetor ke UPT. Kata Kasi Kurikulum ia diperintahkan oleh Kabid SD untuk memungut biaya per ijazah Rp.10.000,-,” ungkapnya.

Sementara Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) pungutan untuk blanko ijazah antara Rp.5.000,- hingga Rp.10.000,-. Tergantung dari banyaknya murid kelas tiga SMP di sekolah.

“Sudah 2 tahun terakhir ini sejak 2023-2024 ia harus menyetor sejumlah uang ke Kabid SMP melalui stafnya jika ingin mengambil blanko ijazah untuk siswa yang baru saja mengikuti ujian akhir,” kata salah seorang kepala SMP di Kecamatan Larompong.

Akhir tahun ajaran ini, lanjutnya, kami memberikan sebanyak Rp.150.000,- ke Kabid SMP. Nilai itu untuk 30 blanko ijazah.

“Setelah menerima blanko ijazah, kami menandatangani kwitansi sebagai tanda bukti penyerahan uang dan penerimaan blanko ijazah di dua orang staf di bidang SMP,” terang Kepala SMP di Kecamatan Larompong.

Untuk diketahui, Sekolah Dasar yang ada di Kabupaten Luwu sebanyak 274 sekolah dan SMP sebanyak 105 sekolah. (fit)







Pos terkait