LUWU- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Luwu dikabarkan tengah memeriksan Wardani selaku Kepala Desa Botta, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.
Kanit Tipidkor Polres Luwu Ipda Muhammad Sultan mengatakan pemeriksaan kades yang dimasuk terkait adanya dugaan penumpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
“Khususnya pembangunan infrastruktu talud yang dianggarkan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang hingga kini belum rampung. Selain Kepala Desa kami juga telah memanggil perangkat desa serta beberapa orang yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur tersebut,” katanya, Rabu (03/06/2026).
Sekadar diinformasikan, kasus ini mencuat setelah ditemukan fakta bahwa, pekerjaan talud yang dianggarkan dari Dana Desa 2025 itu tidak selesai tepat waktu dan hingga pertengahan tahun 2026 ini proses pembangunannya masih berlasung atau menyeberang tahun anggaran.
Meski belum rampung, seluruh nilai kontrak untuk pembangunan talud tersebut diketahui pelaksana pekerjaan sudah menerima pembayaran penuh di sejak akhir tahun 2025 lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Pemerintahan Desa Botta, Alimuddin saat dikonfirmasi awak media di Kantor Desa Botta pada Jumat (13/03/2026) lalu.
“Iya benar. Pekerjaan talud yang dimaksud memang dikerjakan sejak tahun 2025 dan hingga kini tahun 2026, pekerjaannya belum selesai, dan anggarannya sudah terbayarkan penuh sejak akhir tahun kemarin,” ungkap Alimuddin.
Menurut penjelasan Alimuddin, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikarenakan kebijakan pemerintah desa yang memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal.
Hal ini dinilainya berdampak pada lama waktu pengerjaan sebab para pekerja yang dipekerjakan juga memiliki kesibukan di tempat lain.
“Di desa kami ada warga yang bekerja sebagai buruh, jadi kami tidak ingin mengambil tukang dari luar. Inilah yang menyebabkan pekerjaan ini menyeberang tahun, karena tukang atau buruh yang kami pekerjakan juga sementara bekerja di tempat lain,” jelasnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan langsung oleh Kepala Desa Botta, Wardani. Ia mengakui pekerjaan talud tersebut memang belum tuntas dikerjakan hingga saat ini.
Namun, Wardani menegaskan alasan keterlambatan semata karena keterbatasan waktu kerja tenaga lokal yang dipekerjakan.
“Memang benar, pekerjaan itu menyeberang tahun. Hal itu disebabkan karena tukang yang kami pekerjakan memiliki pekerjaan di wilayah lain. Namun pekerjaan tetap berjalan dan kami prioritaskan warga desa,” kata Wardani, yang juga tidak membantah bahwa seluruh anggaran proyek tersebut sudah dibayarkan lunas.
Sorotan terhadap pengelolaan keuangan di Desa Botta ternyata bukan kali ini saja muncul. Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, sebelumnya telah membenarkan bahwa kasus proyek menyeberang tahun namun dana sudah cair penuh, juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya di desa yang sama.
“Belum rampung, dan sudah menyeberang tahun. Kami juga telah memeriksa Kades yang dimaksud. Bahkan tahun-tahun sebelumnya juga ada pekerjaan yang serupa, belum selesai tapi anggarannya sudah terbayarkan semuanya,” tegas Awwabin, menandai adanya pola yang sama dalam pengelolaan proyek di desa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan progres fisik pekerjaan, serta mencari tahu apakah ada kerugian negara maupun unsur pidana dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Botta.
Berdasarkan data Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diperoleh, pekerjaan talud tersebut direncanakan memiliki panjang 321 meter dengan spesifikasi: tinggi pondasi 1 meter, ketebalan 20 sentimeter, dan ukuran dasar 80 sentimeter. (*)












