Luwu- Kepala Desa Papakaju, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu diduga memperjual belikan lahan berstatus hutan lindung yang berlokasi di Dusun Buntu Makki, Rabu (10/09/2025).
Seorang warga berinisial SR mengaku telah membeli lahan berstatus kawasan hutan lindung dengan dokumen jual beli yang ditandatangani oleh Kepala Desa Papakaju.
“Saya membeli lahan itu dengan harga Rp.50 Juta dari Mursidi, bahkan lahan itu sudah dipindah tangankan sebanyak lima kali sebelum saya membelinya,” katanya.
Saat menyelesaikan proses jual beli dari Mursidi, kata SR ia mengurus sertifikat lahan yang dimaksud ke notaris setempat bahkan sempat mengurus di Makassar.
“Saat pengurusan sertifikat lahan yang saya beli itu, Badan Pertahanan mengatakan jika lahan yang saya beli di Dusun Buntu Makki itu masuk dalam kawasan hutan lindung,” ucapnya.
Kepala KPH Latimojong, Hasrul yang dikonfirmasi terkait lahan tersebut mengaku akan menelusuri dugaan jual beli lahan kawasan hutan lindung itu.
“Kami cari tahu dulu kebenaran informasinya. Memang benar kawasan hutan lindung dapat dikelola oleh masyarakat, namun harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat dengan berbagai persyarakat yang harus dipenuhi, termaksud tidak diperbolehkan memindah tangankan dan tidak boleh diperjualbelikan,” terangnya.
“Kawasan hutan lindung yang di Desa Papakaju itu hingga saat ini tidak memiliki izin pengelolaan hutan oleh masyarakat,” tutupnya.
Sementara Kepala Desa Papakaju, Tahir Hakim yang dikonfirmasi hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait dugaan jual beli ataupun peralihan lahan kawasan hutan lindung yang ditudingkan kepadanya. (*)











