DaerahHeadline

Tak Lulus CPNS dan PPPK, Pemkot Palopo Usul 3 Ribu Lebih Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

×

Tak Lulus CPNS dan PPPK, Pemkot Palopo Usul 3 Ribu Lebih Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Palopo Irfan Dahri
Irfan Dahri

PALOPO – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo Irfan Dahri, menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, pihaknya proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Palopo telah masuk dalam tahapan pengusulan formasi ke Kemenpan RB RI.

Adapun kriteria pengusulan ialah merupakan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.

Selanjutnya ialah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Serta pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

“PPPK Paruh Waktu diangkat dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan masa perjanjian kerjadi tetapkan setiap 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja, serta menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan,” kata Irfan Dahri Rabu (10/9/2025).

Adapun nantinya PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjad ipegawai Non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku, dengan sumber pendanaan untuk upah tersebut dapat berasal selain dari belanja pegawai.

Diketahui, Pemkot Palopo mengusulkan sekitar 3.300 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Tenaga honorer yang diusulkan terdiri dari kategori K2 yang sudah terdata di database BKN RI dengan kode R1, serta tenaga honorer non-K2 yang telah mengikuti seleksi tahap I dan II. Mereka berasal dari berbagai bidang seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan tenaga teknis.

“Tenaga honorer ini adalah tenaga kesehatan, tenaga pendidikan dan teknis. Mereka seluruhnya memenuhi syarat untuk diangkat tenaga PPPK paruh waktu,” kata Irfan.

Lebih lanjut, Irfan menyebut BKN RI telah menetapkan jadwal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu, berdasarkan Surat Menpan RB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025.

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mengikuti seluruh tahapan pengusulan hingga pengangkatan PPPK paruh waktu. Jadwalnya dimulai dengan pengumuman alokasi kebutuhan pada 27 Agustus hingga 6 September 2025, dilanjutkan dengan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu pada 28 Agustus hingga 15 September 2025.

“Untuk usul penetapan nomor induk (NI) PPPK Paruh Waktu dijadwalkan mulai tanggal 28 Agustus hingga 20 September 2025. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu pada 28 Agustus hingga 30 September 2025,” jelas Irfan Dahri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *