Kadis Perdagangan Luwu Terbitkan SK untuk Satu Orang Tenaga Honorer

Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu. (ft/dok)

Luwu- Kepala Dinas Perdagangan Luwu menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk tenaga honorer, Senin (24/02/2025).

Ruslang, selaku kepala dinas Perdagangan membenarkan jika ia telah menambahkan tenaga honorer dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) atas nama Hamka.

Bacaan Lainnya

“Hamka ini merupakan honorer pemkab Luwu dengan status eks K2,” katanya.

Kadis Perdagangan Luwu menjelaskan, yang bersangkutan saya berikan SK sebab sejak lama sudah menjadi tenaga honorer di Pemkab Luwu.

“Yang bersangkutan ini honorer sebagai kolektor di Pasar Batusitanduk. Namun karena pasar itu sudah lama tidak berfungsi, Hamka kemudian saya perbantukan di Upt Wilayah 2,” terangnya.

Selain tenaga honorer yang dimaksud kata Ruslang, beberapa oknum lainnya juga pernah meminta diterbitkan SK serupa namun ditolak.

“Memang ada beberapa yang sempat menghubungi saya agar diterbitkan SK honorer, namun saya tidak memberikan dengan alasan tidak dapat memperlihatkan SK honorer yang lainnya,” ungkap Kadis Perdagangan.

“Berbeda dengan Hamka, saya berani mengeluarkan SK honorer karena memang sudah sejak lama bekerja dan diberbantukan sebagai kolektor oleh Dinas Perdagangan,” tutupnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 tentnag Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa, Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Dan sejak Undang-Undang ini berlaku, instansi pemerintah provinsi, kabupaten/kota dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. (*)



Pos terkait