Kadis Perkim Luwu Launching Gendang RTLH

BELOPA — Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Perkim) Kabupaten Luwu, H Sofyan Thamrin ST MM, Rabu, (25/8) melaunching Gerakan Terpadu Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (GENDANG RTLH).

Gerakan ini merupakan pengembangan program RTLH. Cakupannya lebih luas dan menjadi bahan Proyek Perubahan Sofyan Thamrin sebagai peserta PKN Tingkat II Angkatan IX Tahun 2021 pada PUSLATBANG KMP LAN-RI, MAKASSAR.

Bacaan Lainnya

Launching yang digelar di ruang pola Kantor Perkim Luwu ini, dihadiri Bupati Luwu, Dr Basmin Mattayang, Kajari Luwu, Erni Veronika Maramba, Dandim 1403 Letkol Inf. Gunawan, Kabag Ops Polres Luwu, Kompol Samurai. Pula turut hadir para kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.

Sofyan Thamrin mengatakan, GENDANG RTLH merupakan bentuk nyata dalam upaya mengurangi RTLH di Kabupaten Luwu.

“Ini sesuai tugas pokok dan fungsi pada OPD yang kami pimpin saat ini yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Gerakan terpadu ini, salah satu cara yang efektif dalam membantu mengentaskan kemiskinan masyarakat Kabupaten Luwu,” kata Sofyan.

Dijelaskan Sofyan, hakikat dari gerakan ini adalah membangun kebersamaan seluruh stakeholder. Baik dari instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat untuk berperan serta dalam mengurangi angka RTLH di Kabupaten Luwu. Intinya, gerakan ini mengajak semua elemen untuk saling peduli antar sesama.

Pemilihan kata GENDANG dalam proyek perubahan ini ditegaskan Sofyan, adalah sebagai deskripsi bahwa akan dimulai suatu hajatan besar untuk melaksanakan kewajiban dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.

Kebijakan Gerakan Terpadu penanganan RTLH di Kabupaten Luwu ini, nantinya merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mewujudkan keberpihakan negara terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

” Jadi, sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, idealnya rumah harus dimiliki oleh setiap keluarga dan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Itu merupakan kebutuhan dasar manusia dan punya peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif,” tegas Sofyan.

Harapan Sofyan, dibutuhkan upaya yang serius dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan rumah yang menjadi surga bagi penghuninya dan nyaman lingkungannya.

“Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan perumahan yang terjangkau, memberikan kemudahan dan bantuan perumahan bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat,” harap Sofyan.

Ditambahkan Sofyan, masyarakat berpenghasilan rendah mengalami kesulitan untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau adalah fakta yang ada di depan mata. Data RTLH pada akhir tahun 2020 berdasarkan by name by address di Kabupaten Luwu ini, masih terdapat 10.130 unit dari 87.491 unit jumlah rumah yang ada atau sekitar 11,58% dan backlog rumah atau kebutuhan rumah tinggal untuk masyarakat di Kabupaten Luwu sebanyak 5.030 unit.

“Saya yakin Gendang RTLH ini akan menjadi solusi yang efektif, tepat guna dan tepat sasaran melalui pembentukan tim terpadu, untuk merealisasikan program pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Kekuatan dari gerakan ini adalah mampu menggerakkan seluruh potensi yang ada untuk mendukung pembangunan, meningkatkan keberdayaan masyarakat, dan dilaksanakan secara terstruktur, sistematis dan masif,” jelas Sofyan. (fit)

Pos terkait