MALILI — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam- Andi Rio Patiwiri (IBAS-RIO), rupanya tak puas dengan hasil pilkada Luwu Timur yang digelar Rabu, 09 Desember 2020 lalu.
Faktanya, pasangan nomor urut 2 ini mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/12/2020). Dikutip dari tribuntimur.com, yang digugat atau termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur. Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur.
Permohonan IBAS-RIO ini juga tercatat pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2020 situs https://www.mkri.id, yang merupakan situs resmi Mahkamah Konstitusi. Sebagai kuasa hukum adalah Muh Iqbal dkk.
Adapun berkas permohonan yang diajukan IBAS-RIO ada enam jenis yaitu, permohonan pemohon 4 rangkap, surat kuasa 4 rangkap, daftar alat bukti 4 rangkap. Selain itu, alat bukti 4 rangkap, berita acara dan sumpah KTA 4 rangkap dan flash disk 1 unit.
Diketahui, sesuai dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten pada 17 Desember 2020 lalu, pasangan nomor urut 1 Thoriq Husler-Budiman Hakim, dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak.
MTH-Budiman meraih 86.351 suara. Sementara Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO) meraih 77.228 suara. Selisih perolehan suara sebanyak 9.123 suara atau sekitar 5 persen.
Adapun jumlah suara sah 163.579, suara tidak sah 1.245.Dimana total pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak 164.824 dari 201.786 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baik Irwan Bachri Syam mapun Andi Rio yang dimintai tanggapannya tidak berhasil. Pesan WhatsApp yang dikirimkan tidak dibalas. Begitu juga dengan komisioner KPU, Muhammad Abu. (adn)