PALOPO – Puluhan ruko di Jalan Rambutan, Kota Palopo diberi pagar berduri, Senin (24/2/2020). Pemberian kawat berduri ini dilakukan Allung Padang sebagai pemilik lahan atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah dimenangkannya.
Ada sekitar 60 ruko yang masuk dalam objek sengketa. Kebanyakan ruko tersebut ialah pedagang emas.
Allung Padang mengatakan pemasangan kawat berduri ini dilakukan lantaran Pengadilan Negeri Palopo belum mengeluarkan perintah eksekusi atas lahan tersebut.
“Kami telah tiga kali bersurat agar lahan itu segera dieksekusi. Tapi, Ketua Pengadilan telah diganti namun surat kami tidak ditanggapi,” ujar Allung Padang.
Terpisah, ada Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Hasanuddin mengatakan alasannya belum juga mengeluarkan surat perintah eksekusi yang dimenangkan Allung di tingkat MA.
Dia mengatakan banyak pertimbangan yang dilakukan sehingga pihaknya belum mengeluarkan surat tersebut.
“Selain Allung, ada juga orang yang mengklaim bahwa lahan yang menjadi objek sengketa itu adalah milik mereka. Sekarang sedang berproses di tingkat Kasasi,” jelas Hasanuddin.
“Jika kami sekarang melakukan eksekusi, sementara pihak ketiga menang ditingkatkan Kasasi tentu semua akan berbalik. Pemulihannya yang bikin repot,” tambahnya.
Kendati demikian, dia mengatakan Pengadilan Negeri Palopo bisa saja melakukan eksekusi walaupun upaya hukum telah dilakukan pihak ketiga sedang berjalan.
“Putusan yang dipegang oleh saudara Allung sudah incrah dan berkekuatan hukum tetap. Tapi karena objek yang disengketakan melibatkan banyak orang, jadi kami menunggu hasil dari upaya hukum pihak ketiga,” pungkasnya. (liq)