MAKASSAR – Kapolda Sulawesi Selatan (Susel), Irjen Pol Nana Sudjana menyebut Sulsel telah masuk kategori darurat narkoba. Berdasarkan data sepanjang 2021, polisi berhasil menyita sebanyak 85 kg lebih sabu, 40.000 butir ekstasi dan 2 kilogram ganja.
Sementara untuk obat terlarang atau obat daftar G, Polda berhasil menyita sekitar 43 butir dan 5 Kg tembakau sintetis atau tembakau gorilla. Dengan jumlah tersangka sebanyak 2.594 orang, dari 1.939 kasus yang berhasil diungkap jajaran Polda Sulsel.
“Dari data yang ada, kami sampaikan untuk pelaku saja 1939 kasus selama tahun 2021, ini bisa dikatakan udah masuk darurat narkoba,” kata Nana Sudjana seperti dikutip dari Herlad Sulsel, Selasa (8/2/2022).
Lebih jauh, dirinya menjelaskan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pengungkapan kasus narkoba tahun 2021 mengalami peningkatan.
“Untuk tersangkanya yang berjenis kelamin laki-laki 2.308 orang, sisanya 286 orang perempuan,” rinci Nana Sudjana.
Dirinya juga menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Sulsel. “Kami berkomitmen berantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya akan mengoptimalkan kinerja dalam memberantas narkoba. “Dengan melakukan tindakan-tindakan keras, menutup jalur-jalur masuknya barang haram tersebut,” pungkasnya. (*/Tad)