HeadlineDaerahHukum dan Kriminal

Kapolres Luwu Bubarkan Dua Kelompok Pemuda yang Bertikai di Walenrang, Sejumlah Senjata Tajam dan Rakitan Diamankan

×

Kapolres Luwu Bubarkan Dua Kelompok Pemuda yang Bertikai di Walenrang, Sejumlah Senjata Tajam dan Rakitan Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260408 161648 e1775637554584
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu saat memimpin personelnya untuk melerai dan membubarkan paksa dua kelompok pemuda dari Desa Baramamase dan Desa Kalibamamase , Kecamatan Walenrang, Senin (06/04/2026) malam.
52 / 100 Skor SEO

LUWU- Personel Polres Luwu dipimpin langsung oleh AKBP Adnan Pandibu berhasil merelai pertikaian kelompok pemuda Desa Baramamase dan Desa Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Rabu (08/04/2026).

“Pasca bentrok terakhir (Senin, 6/4) malam dan setelah membubarkan paksa kelompok yang bertikai, polisi berhasil mengamkan dua orang anak muda, namun kami belum bisa dipastikan apakah mereka yang diamankan ini semuanya berasal dari Desa Baramamase atau bukan,” kata Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu.

IMG 20260408 161756Sejumlah senjata rakitan dan senjata tajam yang berhasil diamankan oleh polisi saat melakuka peyisiran di lokasi tawuran.

Setelah mengamankan dua orang pemuda itu, kata Adnan pihaknya melakukan penyisiran di dua desa yang bertikai.

“Saat penyisiran kami menemukan beberapa alat bukti yang digunakan untuk saling menyerang yang mereka buang saat terdesak dan diburu oleh petugas,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres Luwu mengatakan bahwa dua orang pemuda yang sebelumnya diamankan kini sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing.

“Karena belum cukup bukti tindak pidana seperti apa yang mereka lakukan termasuk sekaitan dengan kepemilikan benda-benda tajam yang ditemukan saat penyisiran, maka dua pemuda yang dimasuk kami pulangkan,” ucap AKBP Adnan Pandibu.

“Pasca pembubaran paksa (Senin Malam), tepatnya Selasa kemarin, kami mempertemukan Kepala Dusun dan tokoh masyarakat dari kedua desa yang bertikai itu di Mapolsek Walenrang. Tujuanya agar masing-masing dari mereka menahan warganya untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan dan membahayakan warga lain,” katanya.

Terakhir, Kapolres Luwu mengatakan bahwa, saat ini kondisi di dua desa yang bertikai itu kini kembali kondusif.

Informasi yang dihimpun, tawuran antar dua desa tersebut terjadi pada Senin 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 Wita. Kedua pihak saling menyerang hingga memblokade jalan trasn Sulawesi menggunakan atap seng dan balok kayu.

Setelah pemblokadean oleh warga tersebut, salah satu warga dari desa yang bertikai itu meneriaki dan menantang serta meledakkan senjata rakitan (Papporo). Aksi itu kemudian dibubarkan oleh pihak kepolisian.

Adapun barang bukti senjata digunakan untuk tawuran yang berhasil disita oleh pihak kepolisian yaitu senjata rakitan (papporo), tombak, serta beberapa senajata rakitan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *