BELOPA— Aipda HR, oknum Polisi yang bertugas di Polres Luwu sebelum melakukan aksi frontal dengan mencoret dinding Mapolres bertuliskan “Sarang Korupsi dan Pungli” sebelumnya memposting tulisan terkait hal serupa dimedia sosial Facebook miliknya.
Salah satu potingannya yang menguak adanya Pungutan Liar (Pungli) pada Satlantas Polres Luwu yaitu 21 September 2022, tepat acara perayaan HUT Lantas yang digelar oleh Polres Luwu.
Pada unggahaan Medsosnya, HR menulis “Pada postingan acara HUT Lantas Polres Luwu, saya meninggalkan komentar, bahwa pada Satlantas Res Luwu kuat melaksanakan Pungli, dimana dalam proses penerbitan SIM C, pendaftaar/calon dimintai biaya yang tidak wajar dalam hal ini di atas biaya yang telah ditentukan dan sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tak hanya itu, HR yang disebut mengalami gangguan kejiwaan oleh Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, juga meninggalkan pesan pada postingan akun Facebook Kejari Luwu.
“Minta tolong pak Kajari…. Ada sarang pungli di Polres Luwu, tepatnya dibagian penerbitan SIM, Kami disuruh bayar rata-rata pembuatan SIM C 250-300 ribu. Padahal sesuai ketentuan pembayaran PNBP hanya 100 ribu, mohon perhatiannya Pak Kajari Luwu,” katanya pada kolom komentar unggahan Facebook Kejari Luwu.
Sebelumnya diberitakan, Mapolres Luwu dicoret menggunakan cat semptrot atau pilox dengan kata “Sarang Korupsi dan Pungli” yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Luwu yang disebut-sebut mengalami gangguan kejiwaan sontak menarik banyak perhatian dari warganet.
Beberapa orang dari mereka mendukung aksi Aipda HR dan mengungkapkan pengalaman pribadi masing-masing saat ingin menerbitkan SIM di Satlantas Polres Luwu.
“Hari Jumat lalu saya ke Satlantas Polres Luwu untuk menerbitkan SIM A, saat itu saya mengikuti proses pembuatan SIM A sesuai dengan arahan anggota Satlantas, setelah mengikuti tes saya diminta membayar penerbitan sebesar Rp. 350 ribu, tentunya saya menolak, karena sesuai PNBP yang saya ketahui penerbitan SIM A baru, pendaftar hayan harus membayar sebesar Rp. 125 Ribu,” kata JM, salah seorang warga Suli, saat dikonfirmasi, Minggu (16/10/2022).

Senada dengan HD, pada postingan akun Facebook miliknya ia menuliskan “Saya tiga kali mendatangi unit ini untuk mengurus SIM, pertama perpanjangan SIM A, kedua pembuatan SIM C, dan terakhir menemani seorang kerabat untuk membuat SIM A, tiga kali pula saya harus berdebat dengan petugasnya karena mereka meminta bayaran jauh lebih besar dari ketentuan perundangan, semoga segera berbemah….” tulis HD.

Beberapa orang warganet juga meninggalkan komentar pada postingan pemberitaan sebelumnya seperti “Jika benar pelakunya orang gila seperti dugaan Kapolres, jangan-jangan perlu gila dulu untuk bicara jujur,” tulis akun @Luthfi Mutty. “Jangan terlalu jujur pak…” tulis akun lainnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Nawir yang beberapa kali dihubungi tidak memberikan komentar apapun terkait pengalaman warga Luwu yang mengurus SIM yang dimintai bayaran lebih besar dari ketentuan PNBP. (*)