Luwu- Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG) Pendidikan Tahun Anggaran 2024 sepenuhnya telah ditransfer ke kas Daerah Kabupaten Luwu. Namun dana yang seharusnya dialokasikan pada sektor pendidikan itu justru dialihkan untuk program lain, Senin (10/03/2025).
DAU SG Tahun 2024 yang sepenuhnya telah ditransfer ke Kasda itu dibenarkan oleh Kadis Pendidikan Kabuten Luwu Andi Palanggi.
“Sudah ditransfer 100 persen ke Kasda, namun karena situasi keuangan daerah tidak menentu, pemerintah daerah terpaksa mengalihkannya untuk program yang dianggap mendesak,” katanya.
Adapun dana yang telah 100 persen ditransfer ke Kasda yaitu untuk rehabilitasi SMP Negeri 2 Larompong senilai Rp. 1,3 miliar yang anggarannya bersumber dari DAU SG tahun 2024.
Dikutip dari portal eksposindo.com, Kepala Pembendaharaan Badan Keuangan dan Aser Daerah kabupaten Luwu, Karmila juga membenarkan jika DAU SG tahun 2024 yang akan digunakan untuk pembayaran rehabilitasi SMPN 2 Larompong sepenuhnya telah masuk ke Kasda.
Karmila juga tidak menampik bahwa anggaran yang dimaksud tidak digunakan untuk membayar program rehabilitasi SMPN 2 Larompong, melainkan digunakan untuk program pemerintah daerah yang mendesak.
“Karena transfer Dana Bagi Hasil tidak menentu, dan ada beberapa program pemerintah di tahun 2024 yang sifatnya urgent, jadi DAU SG kita gunakan untuk menutupi kebutuhan itu,” kata Karmila dikutip dari eksposindo.com.
“Dari 100 persen DAU SG untuk pembayaran yang telah ditransfer ke Kasda, pihak rekanan telah menerima sebesar 30 persen sebagai uang muka. Rehabilitasi sekolah yang dimkasud dimulai pada Oktober 2024,” tambah Karmila.
Saat dikonfirmasi terkait kegiatan urgent yang menggunakan DAU SG tahun 2024, Karmila selaku Kepala Pembendaharaan BKAD Luwu tidak memberikan tanggapan apapun.
Untuk diketahui, Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant ialah anggaran yang penggunaannya ditentukan yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang DUA SG yang bersifat earmarked atau telah ditentukan penggunaannya sehiga tidak dapat dialihkan. (*)