HeadlineDaerahSulsel

Kasi Intel Kejari Luwu: “Miskomunikasi, Kasihan Kalau Rekan-rekan Media Masuk, Tidak ada Wawancara dengan Kejati Sulsel, jadi Tidak Dapat Berita”

×

Kasi Intel Kejari Luwu: “Miskomunikasi, Kasihan Kalau Rekan-rekan Media Masuk, Tidak ada Wawancara dengan Kejati Sulsel, jadi Tidak Dapat Berita”

Sebarkan artikel ini
IMG 20260511 153921 e1778485464750
Kantor Kejaksaan Negeri Luwu. (ft/dok)
59 / 100 Skor SEO

LUWU- Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Luwu, Prasetyo Purbo memberikan klarifikasi terkait dugaan menghalangi dan membatasi kebebasan pres saat beberapa awak media ingin melakukan peliputan kunjungan kerja (kunker) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Sila Haholongan Pulungan di Kantor Kejari Luwu pada Senin 11 Mei 2026 kemarin.

“Bukan menghalangi, hanya saja kunker Kajati Sulsel ke Kejari Luwu itu sifatnya internal, dan tidak ada sesi wawancara ataupun doorstop,” kata Kasi Intel Kejari Luwu, Prasetyo Purbo, Selasa (12/06/2026).

Menurut Kasi Intel Kejari, ada miskomunikasi terkait pernyataan security dan pengamanan dalam (Pamdal) yang disampaikan ke rekan-rekan media.

“Saya sudah konfirmasi dan masalahnya sudah clear dengan security. Sementara rekan-rekan media yang masuk itu saya tidak pantau, dan security juga tidak tahu, saya juga sudah sampaikan ke security bahwa jika ada rekan-rekan dari media tunggu rilis saja, kasihan kalau masuk tapi tidak ada wawancara, kan rekan-rekan media tidak dapat berita,” terangnya.

Terpisah, salah seorang jurnalis dari media online yang masuk di kantor Kejari Luwu untuk meliput kunker Kajati Sulsel mengaku sempat melihat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu, Prasetyo Purbo memarahi security yang saat itu bertugas.

Menurut jurnalis tersebut, Prasetyo Purbo memarahi security karena membiarkan sejumlah awak media masuk di halaman kantor Kejaksaan Negeri Luwu saat Kajati Sulsel melakukan kunjungan kerja perdananya setelah resmi dilantik.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Intel Kejari Luwu, Prasetyo Purbu diduga menghalangi dan membatasi kebebasan pers. Sejumlah awak media yang hendak melakukan peliputan kunker Kejati Sulsel, Sila Haholongan Pulungan tidak diperbolehkan memasuki area kantor Kejari Luwu.

Meski sudah menjelaskan ke security dan Pamdal Kejari Luwu, awak media tetap tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan peliputan.

“Saya liat ada beberapa media yang meliput, apakah liputan hanya untuk beberapa media saja, petugas itu hanya menjawab bahwa wartawan tidak boleh masuk dan menyampaikan jika instruksi itu diperintahkan oleh Kasi Intel Kejari Luwu, Prasetyo Purbo,” terang salah seorang jurnalis dari media online.

Menurut jurnalis media online itu, tindakan Kasi Intel Kejari Luau mencerminkan kurangnya keterbukaan informasi kepada publik. Padahal, kegiatan kunjungan pejabat negara dinilai seharusnya dapat diakses media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

“Pers memiliki tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kalau jurnalis dihalangi melakukan peliputan tanpa alasan yang jelas, tentu ini menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik,” lanjutnya.

Sikap pelarangan terhadap jurnalis juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *