Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Cawalkot Palopo, Polres Bakal Proses Setelah Putusan MK

Ketua EW-LMND Sulsel, Aldi Ardiansyah saat audiens ke Polres Palopo mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penggunaan dokumen palsu yang dilaporkan KPU, Jumat (3/1/2025).

PALOPO – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ijazah palsu Cawalkot Palopo, Trisal Tahir masih terus bergulir. Pasalnya pihak polres Kota Palopo bakal menindaklanjuti kasus tersebut setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah inkrah.

Demikian diungkapkan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi saat Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan tiba di lobi Polres Kota Palopo, Jumat 3 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Ketua EW-LMND Sulsel, Aldi Ardiansyah mengatakan pihaknya telah melakukan proses kontrol terhadap proses tindak pidana umum yang telah di adukan oleh pihak KPU Palopo beberapa waktu lalu dalam surat bernomor 754 tertanggal 8 November 2024 perihal dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Karena kemarin telah usai pidana pemilunya, dan dinyatakan daluarsa. Konteks sekarang kami fokus mengawal pidana umum yang telah diadukan pihak KPU Palopo,” kata Aldi saat melakukan audiensi.

Menurut Aldi, dugaan pemalsuan dokumen pada tahapan proses verifikasi administrasi Ijazah yang diduga palsu itu telah diadukan pihak KPU Palopo, sehingga pihaknya melakukan kontrol terhadap proses penegakan hukum.

“Kita harus pertegas tahapan pidana umumnya sementara berjalan dan ditangani Polres Kota Palopo, kondisi ini betul-betul kami kawal hingga tuntas sampai ada putusan pengadilan,” jelasnya.

Sementara Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan pihaknya menunggu tahapan Pilkada selesai. Sehingga menurutnya hal demikian karena merupakan instruksi Kapolri ketika ada salah satu peserta pemilu yang diduga melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Kami menunggu tahapan Pilkada selesai saat adanya pelantikan, setelah itu kami akan melakukan penyelidikan dan memanggil pihak terkait,” kata Supriadi.

Menurutnya aduan maupun laporan terkait dugaan ijazah palsu calon Wali Kota Trisal Tahir yang dilayangkan KPU Palopo, pihaknya segera melakukan pemanggilan setelah adanya putusan MK.

“Kasus diduga pemalsuaan ijazah untuk sementara kami pending artinya tidak kami lanjuti. Jadi masalah tindak lanjutnya selesai tahapan (Putusan MK) baru kita tindak lanjuti,” tegasnya.

“Kami akan panggil semua yang terkait setiap laporan yang ada, saya belum cek betul apakah sifatnya aduan atau laporan tapi ketika ada hal itu kami segera tindak lanjuti,” lanjutnya.

Ia menambahkan kasus dugaan pemalsuan dokumen butuh proses yang panjang. Apalagi Ijazah yang diduga palsu itu tidak terbitkan di Kota Palopo.

“Apalagi ijazah ini bukan di Palopo, butuh waktu, dan butuh biaya transportasi, kami butuh melakukan pendalaman kemudian menghadirkan saksi,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Palopo yang dikonfirmasi via seluler mengatakan pihaknya melaporkan dugaan kasus tersebut ke polres sehari setelah mereka konferensi pers menolak rekomendasi Bawaslu di ruang media centre KPU Kota Palopo, Selasa (5/11/2024) malam lalu.

“Kita laporkan, sehari setelah konferensi pers. Sudah berproses. Kami juga masih menunggu informasi,” katanya Senin (30/12/2024).

Menurut Irwandi, dalam Pasal 133 ayat 1 Peraturan PKPU nomor 8 tahun 2024 dikatakan bahwa aduan terhadap dugaan ketidakbenaran ijazah di semua jenjang pendidikan terhadap pasangan calon kepala daerah setelah penetapan harus ditindaklanjuti ke pihak yang berwenang hingga ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Itu dasar hukum kami bersikap karena seperti yang kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini dikeluarkan setelah adanya penetapan pasangan calon, maka dari itu sesuai amanah dari pasal 133 PKPU nomor 8 tahun 2024 jika itu terjadi maka kami meneruskan ke instansi yang berwenang sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucap Irwandi.

Terpisah, Pengamat politik dan pemerintahan / Akademisi Universitas Hasanuddin, Prof Armin Arsyad mengatakan bahwa langkah yang dilakukan pasangan yang menggugat Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sudah benar. Selain karena selisih yang tidak jauh, juga karena ada dugaan penggunaan ijazah palsu.

“Kalau ini terbukti bukan hanya didiskualifikasi tapi juga masuk dalam ranah pidana. MK akan melihat ini dengan cermat, karena ini masuk kategori pemalsuan data, ini preseden buruk dalam demokrasi,” ujar Prof Armin seperti diberitakan suaracelebes.com.

Bukan hanya diskualifikasi dan pidana bagi yang bersangkutan, lanjut Prof Armin, tapi juga KPU Palopo sebagai penyelenggara pilkada serentak di Palopo bisa dikenakan sanksi.

“Sanksi pemecatan oleh DKPP itu kemungkinan besar. Karena jelas jelas Bawaslu Palopo sudah rekomendasi diakualifikasi pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tapi masih saja dilanjutkan sebagai salh satu kandidat,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Pilkada 2024 di Kota Palopo diikuti oleh empat pasangan calon, yaitu Putri Dakka – Haidir Basir (PD-HB), Farid Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ-Nur), Rahmat Masri – Andi Tenri Karta (RahmAT), dan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin (Trisal Akhmad).

Pasangan Trisal-Akhmad saat pilkada berlangsung dipersoalkan keabsahan ijazah SMA Paket C milik Trisal Tahir.

Bahkan usai sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Palopo, Trisal ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu bersama 3 komisioner KPU pada tanggal 17 Oktober 2024. Hanya saja kasus itu dianggap daluarsa karena yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilan hingga 14 hari. (*)

Pos terkait