Kasus Dugaan Perselingkuhan, Owner Toko Emas di Palopo Dituntut 8 Bulan Penjara

PALOPO— Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan TT (48) pemilik salah satu toko emas di Palopo memasuki babak baru. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palopo, Selasa (04/03/2025), TT dituntut 8 penjara. Terdakwa dijerat dengan pasal

Kasus Dugaan Perselingkuhan, Owner Toko Emas di Palopo Dituntut 8 Bulan Penjara
PALOPO — Kasus perselingkuhan dengan terdakwa TT (48) owner salah satu toko emas di Palopo memasuki babak baru. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palopo, Selasa (04/03/2025) pagi, TT dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo.

Bacaan Lainnya

TT melanggar pasal 284 ayat 1 KUHP tentang perzinahan. Atas tuntutan tersebut, HW selaku pelapor menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan yang telah menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. ” Saya bersyukur, pada hari ini saya mendapatkan keadilan dengan pembacaan tuntutan. Bahwa saya sebagai pihak korban mendengar langsung TT sebagai pelakor dituntut 8 bulan penjara,” katanya.

” Saya juga memohon kepada pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Palopo untuk tidak mengubah keputusan ini dan memutuskan hukuman seadil-adilnya buat saya sebagai korban,” harapnya. Setelah sidang tuntutan, Pengadilan Negeri Palopo akan menggelar sidang pembacaan putusan pada dua pekan mendatang.

” Saya berharap Pengadilan Negeri memutus sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Semua bukti-bukti yang kami laporkan terbukti di persidangan. Kami berharap, hukuman yang dijatuhkan ke pelaku bisa mengobati perasaan kami sebagai korban,” katanya.

HW mengungkapkan, hubungan spesial antara suaminya dengan sang pelakor sudah berlangsung sejak lama. Bahkan, sang pelakor tidak memperdulikan perasaannya sebagai istri sah. ” Kadang dia datang ke toko untuk mencari suami saya. Dia tidak menganggap saya ada. Padahal dia juga punya suami sah dan tiga orang anak,” katanya.

Kasus ini dilaporkan pada Juni 2024 lalu di Mapolres Palopo, oleh HW (47) yang merupakan istri sah. Saat melapor ke polisi, HW menyertakan bukti berupa video dan obrolan percakapan WhatsApp antara pelakor dan suaminya. Setelah melalui proses penyelidikan, TT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Palopo. (*)

Pos terkait